MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 17, 2017

Beralasan Faktor Ekonomi, Seorang Bapak di Gg, Sono Edarkan Sabu-sabu

Pelaku pengedar sabu (D) saat diamankan Polisi
Pasuruan, Media Suara Nasional - Senin siang kemarin (16/10/2017) sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satreskrim Polsek Prigen berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol.I jenis Shabu.
 
Bapak tiga anak tersebut  D (44) warga asal Dsn. Klatakan Rt.01 Desa Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan akhirnya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Prigen. 

Menurut kronologi, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah bahwa pelaku D diduga sering bertransaksi sabu sabu dan pelaku juga di suga sering berpesta dari pagi sampai malam dini hari

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto, SH, segera memerintahkan seluruh Anggota dalam team di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prigen Bripka Slamet  untuk melakukan pengecekan dan sekaligus melakukan penggrebekan terhadap tersangka yang sedang beristirahat di Wisma Tacik Gang Sono yang termasuk Kelurahan Prigen Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Dari hasil penggerebekan tersangka D terdapat barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 grm, 2 (dua) buah katong plastik berisi Plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah skrop sabu dari sedotan minuman,  1 (satu) buah tas kecil warna biru (tempat untuk menyimpan sabu dan timbangan digital). 

Tersangka dan barang bukti di bawah ke Mpolsek Prigen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kini tersangka D harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Prigen guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Prigen.

Menurut Kapolsek Prigen AKP. Baktiono Hendrianto, SH menjelaskan tersangka terjerat Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjaran.

Rep: IL     |     Red: Jef


No comments:

Post a Comment