Pelaku pengedar sabu (D) saat diamankan Polisi |
Pasuruan, Media Suara
Nasional -
Senin siang kemarin (16/10/2017) sekira pukul 12.00
WIB, anggota Satreskrim Polsek Prigen berhasil mengamankan
seorang pelaku yang menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Gol.I jenis Shabu.
Bapak tiga anak
tersebut D (44) warga asal Dsn. Klatakan
Rt.01 Desa Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan akhirnya
diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Prigen.
Menurut kronologi, petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah bahwa pelaku D
diduga sering bertransaksi sabu sabu dan pelaku juga di suga sering berpesta
dari pagi sampai malam dini hari
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Prigen AKP Baktiono
Hendrianto, SH, segera memerintahkan seluruh Anggota dalam team di pimpin oleh
Kanit Reskrim Polsek Prigen Bripka Slamet untuk melakukan pengecekan dan
sekaligus melakukan penggrebekan terhadap tersangka yang sedang beristirahat di Wisma
Tacik Gang Sono yang termasuk Kelurahan Prigen Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Dari hasil
penggerebekan tersangka D terdapat
barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika
jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 grm, 2 (dua) buah katong plastik berisi
Plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP
merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah skrop sabu dari sedotan minuman,
1 (satu) buah tas kecil warna biru (tempat untuk menyimpan sabu dan
timbangan digital).
Tersangka dan
barang bukti di bawah ke Mpolsek Prigen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka D harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Prigen
guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Prigen.
Menurut Kapolsek
Prigen AKP. Baktiono Hendrianto, SH menjelaskan tersangka terjerat Pasal Pasal
114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjaran.
Rep: IL | Red: Jef
No comments:
Post a Comment