Rehab ruang kelas SDN Junti 03 |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional -
Rehab bangunan ruang kelas SDN Junti 03 dan SDN
Junti 04 Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dilaksanakan oleh Kepala Sekolah
tanpa melibatkan elemen sekolah terutama para guru. Pelaksanan sehab sendiri
tampak sangat tertutup, ini terlihat dari tidak adanya papan nama program atau
lebih sering di sebut papan proyek dan
juga Panitia Pembangunan Sekolah di duga tidak di bentuk.
Didalam Undang-undang no 8 tahun 2014 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di jelaskan bahwa badan publik wajib
menyediakan informasi yang di butuhkan publik. Masih dalam UU KIP dinyatakan
bahwa sekolah adalah salah satu badan publik, apalagi Kabupaten Bandung telah
mendapat penghargan sebagai juara 2 dalam implementasi keterbukaan informasi
publik.
Saat akan di konfirmasi oleh awak MSN, Kepala Sekolah
SDN Junti 03 dan 04 selalu tidak berada di tempat dengan dalih sedang belanja
keperluan rehab. Ini sangat di sayangkan, sebab dalam sistem pembangunan
swakelola, Kepala Sekolah hanya sebagai penanggung jawab bukan sebagai ketua
pelaksana pembangunan.
Dalam hal seperti ini, seharusnya pihak-pihak yang
berkompeten segera mengambil tindakan antisipasi supaya anggaran negara tidak
sampai bocor di sana sini dan akhirnya penerapan pembangunan asal jadi dan ada
indikasi pembiaran dana negara di selewengkan hingga rumor budaya setor 30
% bukanlah kenyataan.
Rep: E.Suparman | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment