Tersangka Mukmin (baju merah berpeci) |
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Polsek Kota Agung melimpahkan Mukmim (48) tersangka perjudian Koprok kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (17/10/17).
Mukmin
merupakan warga Dusun Sinar Jaya Pekon Negara Batin Kecamatan Kota
Agung Barat Kabupaten Tanggamus, sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu
(24/6/17) jam 02.00 WIB dalam perkara perjudian dengan melibatkan anak
kandungnya yang masih dibawah umur. Selain itu dia juga memprovokasi
massa untuk mengalangi penangkapan sehingga seorang petugas mengalami
luka-luka saat pengerebegan.
Kapolsek Kota
Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,
S.IK., M.Si mengatakan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan
ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada
Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan
tersangka dan barang bukti sesuai surat JPU nomor
B-1483/N.8.16/Epp.1/10/2017 tanggal 16-10-2017 dan surat
B/289/X/2017/Reskrim, tanggal 17-10-2017", kata AKP Safri Lubis.
Lebih
lanjut AKP Safri Lubis menjelaskan, penahanan tersangka sesuai laporan
polisi nomor LP/A-92/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota tanggal, 28
April 2017 .
"Barang bukti diamankan dari
tersangka berupa 4 mata dadu, tempurung dadu, lempengan dadu, lapak,
lampu emergency dan uang tunai Rp.169 ribu" jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment