Kantor Desa Pangauban |
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Berbakti
pada orang tua adalah salah satu kewajiban anak, tidak terkecuali melaksanakan
wasiat dari orang tua yang telah meninggal menghadap sang pencipta. Itulah keinginan
Deni Kusmayadi yang sampai saat ini belum terlaksana, padahal orang tua beliau
telah tiada sekira 6 tahun yang lalu.
Secara
kebetulan kang Deni, begitu sapaan akrab
beliau, kenal dengan awak Media Suara Nasional dari seorang teman. Beberapa
hari yang lalu kami kembali bertemu dan beliau berkeinginan untuk melaksanakan
wasiat almarhun ayahanda tercinta, yakni mengurus tanah warisan orang tua di
kampung Dayeuh Luhur Desa Pangauban Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Beliau menuturkan, semasa hidup almarhun telah
beberapa kali meluruskan haknya atas tanah yang di atasnya berdiri dengan megah
gedung kantor Desa Pangauban, Sekolah Dasar Negeri Cikitu beserta beberapa
rumah penduduk. Kang Deni berkeinginan mengajukan gugatan melalui ranah hukum
tapi untuk saat ini belum mempunyai biaya.
Deni Kusmayadi, Kades Pangauban |
Saat di tanya bagaimana kok di atas tanah orangtua
kang Deni bisa berdirri beberapa bangunan tersebut?. Dengan gamblang dan rinci
kang Deni berkisah bahwa Desa Pangauban adalah Desa pemekaran dari Desa Cikitu.
Secara kebetulan orangtua kang Deni
yang bernama H.O.Rochman adalah seoran tokoh masyarakat Pangauban dan
berprofesi sebagai seorang anggota ABRI (sekarang TNI) dan bertugas di salah
satu Koramil. Karena ketokohannya maka H.O.Rochman di angkat sebagai penjabat Kepala
Desa Pangauban dan saat ada pemilihan Kepala Desa, atas dorongan dari
masyarakat Desa Pangauban maka beliau maju sebagi salah satu calon Kepala Desa.
Kang Deni melanjutkan bahwa akhirnya Bapak terpilih
menjadi Kepala Desa pertama Desa Pangauban Kecamatan Pacet dan berlangsung
selama 16 tahun atau 2 periode (saat itu 1 periode 8 tahun) . Sayangnya saat pertama
menjadi Kepala Desa Pangauban, Desa belum mempunyai kantor. Atas kesepakatan
keluarga maka rumah tinggal untuk sementara di jadikan kantor dan berlangsung
selama 2 tahun.
Karena keluarga keberatan kalau rumah di jadikan
kantor, terus akhirnya beliau berinisiatif untuk membangun kantor Desa
Pangauban. Saat itu, menurut kang Deni, untuk membangun kantor lahan tidak
tersedia sedangkan tanah carik ada di pasir (gunung), maka dengan menjual
beberapa bidang tanah pribadi, akhirnya pada tahun 1980 H.O.Rochman berhasil
membeli lahan di blok Dayeuh Luhur seluas 2.400 M2 Nomor Persil 72.B, Nomor
Kohir 3347.7 dan Nomor Objek Pajak .000-3347.7 dari Ibu Mimi (alm) yang sampai
sekarang masih berdiri kantor Desa Pangauban. “orang tua saya tidak pernah
menghibahkan apa lagi menjual lahan tersebut,” ujarnya dengan suara meninggi.
“ini bukti bukti ada di saya,” tambahnya.
Untuk lahan yang di pakai oleh Sekolah Dasar Negeri
Cikitu, awalnya ada bantuan dari Pemerintah untuk membangun sekolah tapi untuk
lahan tidak ada. Saat itu pihak pendiri sekolah datang menemui H.O Rochman
untuk memakai lahan sementara sebelum lahan di gunakan. Oleh H.O Rochman diizinkan dengan catatan lahan tidak akan di
hibahkan. Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya berdirilah bangunan
sekolah yang sampai saat ini, begitupun dengan beberapa bangunan rumah di
sekitar sekolah.
“Terus terang saja saya sebagai anak yang di beri
amanat merasa berdosa karena belum bisa melaksanakan wasiat dari orangtua,” ujar
kang Deni mengakhiri.
Rep: ASM | Red: Jef
No comments:
Post a Comment