MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 26, 2017

Diduga Lahan Kantor Desa Pangauban Bukanlah Milik Desa

Kantor Desa Pangauban
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Berbakti pada orang tua adalah salah satu kewajiban anak, tidak terkecuali melaksanakan wasiat dari orang tua yang telah meninggal menghadap sang pencipta. Itulah keinginan Deni Kusmayadi yang sampai saat ini belum terlaksana, padahal orang tua beliau telah tiada sekira 6 tahun yang lalu. 

Secara kebetulan kang Deni, begitu sapaan  akrab beliau, kenal dengan awak Media Suara Nasional dari seorang teman. Beberapa hari yang lalu kami kembali bertemu dan beliau berkeinginan untuk melaksanakan wasiat almarhun ayahanda tercinta, yakni mengurus tanah warisan orang tua di kampung Dayeuh Luhur Desa Pangauban Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

Beliau menuturkan, semasa hidup almarhun telah beberapa kali meluruskan haknya atas tanah yang di atasnya berdiri dengan megah gedung kantor Desa Pangauban, Sekolah Dasar Negeri Cikitu beserta beberapa rumah penduduk. Kang Deni berkeinginan mengajukan gugatan melalui ranah hukum tapi untuk saat ini belum mempunyai biaya. 

Deni Kusmayadi, Kades Pangauban
Saat di tanya bagaimana kok di atas tanah orangtua kang Deni bisa berdirri beberapa bangunan tersebut?. Dengan gamblang dan rinci kang Deni berkisah bahwa Desa Pangauban adalah Desa pemekaran dari Desa Cikitu.  Secara kebetulan orangtua kang Deni yang bernama H.O.Rochman adalah seoran tokoh masyarakat Pangauban dan berprofesi sebagai seorang anggota ABRI (sekarang TNI) dan bertugas di salah satu Koramil. Karena ketokohannya maka H.O.Rochman di angkat sebagai penjabat Kepala Desa Pangauban dan saat ada pemilihan Kepala Desa, atas dorongan dari masyarakat Desa Pangauban maka beliau maju sebagi salah satu calon Kepala Desa. 

Kang Deni melanjutkan bahwa akhirnya Bapak terpilih menjadi Kepala Desa pertama Desa Pangauban Kecamatan Pacet dan berlangsung selama 16 tahun atau 2 periode (saat itu 1 periode 8 tahun) . Sayangnya saat pertama menjadi Kepala Desa Pangauban, Desa belum mempunyai kantor. Atas kesepakatan keluarga maka rumah tinggal untuk sementara di jadikan kantor dan berlangsung selama 2 tahun. 

Karena keluarga keberatan kalau rumah di jadikan kantor, terus akhirnya beliau berinisiatif untuk membangun kantor Desa Pangauban. Saat itu, menurut kang Deni, untuk membangun kantor lahan tidak tersedia sedangkan tanah carik ada di pasir (gunung), maka dengan menjual beberapa bidang tanah pribadi, akhirnya pada tahun 1980 H.O.Rochman berhasil membeli lahan di blok Dayeuh Luhur seluas 2.400 M2 Nomor Persil 72.B, Nomor Kohir 3347.7 dan Nomor Objek Pajak .000-3347.7 dari Ibu Mimi (alm) yang sampai sekarang masih berdiri kantor Desa Pangauban. “orang tua saya tidak pernah menghibahkan apa lagi menjual lahan tersebut,” ujarnya dengan suara meninggi. “ini bukti bukti ada di saya,” tambahnya.

Untuk lahan yang di pakai oleh Sekolah Dasar Negeri Cikitu, awalnya ada bantuan dari Pemerintah untuk membangun sekolah tapi untuk lahan tidak ada. Saat itu pihak pendiri sekolah datang menemui H.O Rochman untuk memakai lahan sementara sebelum lahan di gunakan. Oleh H.O Rochman  diizinkan dengan catatan lahan tidak akan di hibahkan. Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya berdirilah bangunan sekolah yang sampai saat ini, begitupun dengan beberapa bangunan rumah di sekitar sekolah.

“Terus terang saja saya sebagai anak yang di beri amanat merasa berdosa karena belum bisa melaksanakan wasiat dari orangtua,” ujar kang Deni mengakhiri.
Rep: ASM     |     Red: Jef

No comments:

Post a Comment