Tempat
Pembuangan Akhir Sampah yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Ciparay telah
di tutup lebih dari setahun lalu, tapi sampai saat ini terlihat masih
menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (Bidang Kebersihan)
bekas TPA Babakan masih menanti untuk direhabilitasi dan di revitalisasi baik
lahan dan maupun lingkungan. Hari Sabtu lalu (28/10) MSN kembali meninjau
lokasi untuk melihat keseriusan merehabilitasi dan revilalisasi bekas TPA Babakan
oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Cq Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut keterangan Kepala Desa Babakan, Dadang
Holiludin, bekas TPA Babakan telah diolah sesuai prosedur, seperti telah di
pasangnya saluran dan pemanfaatan gas amoniak sehingga kekhawatiran terjadinya
ledakan teratasi juga air limbah lindi (leachate) tidak lagi berwarna hitam.
Saat menjawab pertanyaan MSN mengapa air lindi tidak
di olah terlebih dahulu tapi langsung di buang ke sungai, beliau tidak
mengetahuinya dan itu tidak menjadi masalah karena tidak ada komplain dari masyarakat
terkait hal itu.
Melihat kenyataan adanya filter pengolahan air lindi di IPAL yang sampai saat ini tidak di fungsikan tapi telah mulai rusak terutama saluran perpipaannya. Berapa kerugian materiil pemerintah dengan terbengkalainya IPAL ini, hanya Dinas LH yang tahu. pengurus bekas TPA Babakan menjelaskan hal itu masih menjadi tanggung jawab pihak ke 3 sebab pemasangannya sendiri belum selesai.
Melihat kenyataan adanya filter pengolahan air lindi di IPAL yang sampai saat ini tidak di fungsikan tapi telah mulai rusak terutama saluran perpipaannya. Berapa kerugian materiil pemerintah dengan terbengkalainya IPAL ini, hanya Dinas LH yang tahu. pengurus bekas TPA Babakan menjelaskan hal itu masih menjadi tanggung jawab pihak ke 3 sebab pemasangannya sendiri belum selesai.
Air limbah lindi saat ini langsung di buang begitu
saja tanpa melalui proses pengolahan sehingga berpotensi mencemari lingkungan
dan sungai. Sudah sewajarnya bila Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan
secara intens selama 20 tahun kedepan mengenai rehabilitasi dan revitalisasi lahan
di lingkungan TPA Babakan ini.
Selain
limbah lindi, di lahan bekas TPA kini telah mulai di tanami oleh masyarakat
sekitar. Sayangnya, prilaku masyarakat melenceng dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Pasal 70 ayat (1) Pemanfaatan lahan bekas TPA pasca
penutupan diperuntukan ruang terbuka hijau dan ayat (2) Tanaman yang digunakan
untuk ruang terbuka hijau bukan merupakan tanaman pangan.
Sedang masyarakat karena ketidak tahuannya malah menanam singkong dan sayuran, pastinya selain untuk di konsumsi sendiri juga untuk di jual. Masyarakat tidak menyadari resiko kesehatan dari pangan yang di tanam karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. (ASM).
Sedang masyarakat karena ketidak tahuannya malah menanam singkong dan sayuran, pastinya selain untuk di konsumsi sendiri juga untuk di jual. Masyarakat tidak menyadari resiko kesehatan dari pangan yang di tanam karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. (ASM).
No comments:
Post a Comment