MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 30, 2017

Pembenahan di Bekas TPA Babakan Belum Maksimal, Harusnya Dinas LH Bertanggungjawab

Limbah Air Lindi
Kab. Bandung, Media Suara Nasional - 
Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Ciparay telah di tutup lebih dari setahun lalu, tapi sampai saat ini terlihat masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (Bidang Kebersihan) bekas TPA Babakan masih menanti untuk direhabilitasi dan di revitalisasi baik lahan dan maupun lingkungan. Hari Sabtu lalu (28/10) MSN kembali meninjau lokasi untuk melihat keseriusan merehabilitasi dan revilalisasi bekas TPA Babakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Cq Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut keterangan Kepala Desa Babakan, Dadang Holiludin, bekas TPA Babakan telah diolah sesuai prosedur, seperti telah di pasangnya saluran dan pemanfaatan gas amoniak sehingga kekhawatiran terjadinya ledakan teratasi juga air limbah lindi (leachate) tidak lagi berwarna hitam.
Saat menjawab pertanyaan MSN mengapa air lindi tidak di olah terlebih dahulu tapi langsung di buang ke sungai, beliau tidak mengetahuinya dan itu tidak menjadi masalah karena tidak ada komplain dari masyarakat terkait hal itu.

Melihat kenyataan adanya filter pengolahan air lindi di IPAL yang sampai saat ini tidak di fungsikan tapi telah mulai rusak terutama saluran perpipaannya. Berapa kerugian materiil pemerintah dengan terbengkalainya IPAL ini, hanya Dinas LH yang tahu. pengurus bekas TPA Babakan menjelaskan hal itu masih menjadi tanggung jawab pihak ke 3 sebab pemasangannya sendiri belum selesai.
 
Air limbah lindi saat ini langsung di buang begitu saja tanpa melalui proses pengolahan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan sungai. Sudah sewajarnya bila Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan secara intens selama 20 tahun kedepan mengenai rehabilitasi dan revitalisasi lahan di lingkungan TPA Babakan ini.   
Selain limbah lindi, di lahan bekas TPA kini telah mulai di tanami oleh masyarakat sekitar. Sayangnya, prilaku masyarakat melenceng dari  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Pasal 70 ayat (1) Pemanfaatan lahan bekas TPA pasca penutupan diperuntukan ruang terbuka hijau dan ayat (2) Tanaman yang digunakan untuk ruang terbuka hijau bukan merupakan tanaman pangan.

Sedang masyarakat karena ketidak tahuannya malah menanam  singkong dan sayuran, pastinya selain untuk di konsumsi sendiri juga untuk di jual. Masyarakat tidak menyadari resiko kesehatan dari pangan yang di tanam karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. (ASM).

No comments:

Post a Comment