Pelaku (HSM) yang berhasil diamankan polisi |
Pasuruan, Media Suara Nasional - Satuan Unit Reserse Polsek Sukorejo berhasil mengamankan satu pelaku, diduga
sedang melakukan pernainan judi kartu jenis remi. Mereka berhasil
di tangkap pada (19/10) pukul 00:30 dini hari di warung kopi di Dusun Oro-oro RT.04/03 Desa Sukorame Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Pelaku
Hsm (30), warga asal Dusun Oro-oro, Rt. 04 Rw. 03, Desa Sukorame,
Kecamatan Sukorejo harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan harus
mendekam di balik jeruji Polsek Sukorejo.
Selain
mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang
sejumlah Rp 241.000,- satu set kartu remi warna biru dan satu lembar karpet warna hijau yang digunakan sebagai alas duduk
Pelaku
kami tangkap berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah, kendati
adanya laporan kami langsung menuju ke lokasi untuk memastikan benar
tidaknya informasi tersebut. Alhasil disitu ternyata benar dan berhasil
mengamankan 1 pelaku dan 7 lainnya berhasil kabur karena lebih awal
mengetahui gerak gerik petugas pada saat melakukan penyamaran.
Kapolsek Sukorejo AKP. Wiksan melalui Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu
Hariyanto menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan,
akibat dari adanya laporan masyarakat yang resah karna wilayahnya sering
dijadikan sarang perjudian.
Ketika
petugas, tambahnya, melakukan pengecekan, benar didapati adanya sarang
perjudian yang bertempat di depan sebuah warung kopi, berlokasikan di
Dusun Oro-oro, Rt. 04 Rw. 03, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo.
"Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Namun, sedikitnya satu orang berhasil sekaligus barang bukti uang
taruhan. Sedangkan 7 pelaku lainnya berhasil melarikandiri karna lebih
dulu menyadari gerak gerik petugas," paparnya.
"Atas perbuatan pelaku kami dengan pasal 303 Kuhp, ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara," tandas Aiptu Hariyanto.
Rep: IL | Red: Jef
No comments:
Post a Comment