Buku Sekolah (ilustrasi) |
Kab Bandung, Media Suara Nasional - Merujuk
pada Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat
atas Peraturan Presiden no 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah no 6 tahun 2016 tentang katalog Elektronik dan E-
Purchasing dimana pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 revisi
tahun 2016 untuk kelas 1 dan 4 semester 2 menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) wajib dilakukan dengan cara belanja daring (Online Shopping) melalui laman e- katalog LKPP (e-purchasing) dan
transaksi pembayaran secara non tunai( cashless).
Maka dengan rujukan dan aturan tersebut pelaksanaan belanja daring sebagaimana disebutkan diatas pihak sekolah wajib membeli buku kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan berdasarkan kontrak katalog antara kepala LKPP dan penyedia.
Perlu diketahui juga, penyedia barang dan jasa yang sudah ditetapkan Kemendikbud adalah PT. Masmedia Buana Pustaka (KSO) kontrak katalog nomor 8 tahun 2017, PT. Temprina Media Grafika kontrak katalog nomor 9 tahun 2017, PT. Jepe Press Media Utama (KSO) kontrak katalog nomor 10 tahun 2017, PT. Pesona Edukasi, kontrak katalog no 11 tahun 2017, PT. Intan Pariwara (KSO) kontrak katalog nomor 12 tahun 2017.
Diluar aturan tersebut di sinyalir masih ada pembelanjaan Bos Buku tidak berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud. Dugaan kuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung masih ada segelintir oknum PNS yang menjadi mafia Bos Buku guna mencari keuntungan pribadi dengan cara memfasilitasi perusahaan buku untuk membeli buku yang di beli melalui dana Bos diluar yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
Untuk itu
BPK dan Kejati Bandung untuk segera mengaudit dan mengambil langkah yang
tepat guna memberantas para oknum PNS yang terlibat dalam jaringan
tersebut," ujar Budiono SH , Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Nusantara Provinsi Jawa Barat.
Rep: Arbim
No comments:
Post a Comment