Para pengendara yang kena tilang, langsung mengurus administrasi di tempat |
Kab. Bandung, Media
Suara Nasional - Dilaksanakan di beberapa titik secara
serentak, Polres Bandung Hari Rabu (18/10) melaksanakan operasi pajak
kendaraan bermotor. Salah satu titik adalah di jalur Cimaung -
Pangalengan, tepatnya di jalur Cihideung masuk ke wilayah hukum Polsek
Pangalengan, pas di depan RM Tangek.
Operasi gabungan antara Polres Bandung dan Polsek Pangalengan ini menyasar kendaraan roda 4 dan roda 2, termasuk kendaraan dengan plat merah.
Dari pantauan MSN, dampak dari operasi ini banyak kendaraan roda 2 dan roda 4 bergerombol di 500 meter sebelum titik operasi dari 2 arah, ini membuktikan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang patuh berlalu lintas. Tapi ini menjadi berkah tersendiri bagi warung-warung tempat kendaraan menghindari operasi.
Selain menyisir pelanggaran pajak kendaraan, juga tentunya kelengkapan para pengedara seperti helm dan SIM. Untuk kendaraan roda 4 ada beberapa jenis pick up berpenumpang di belakang tak luput dari aksi tilang.
Operasi patuh pajak sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 74 tahun 2014 tentang perubahan atas Pergub Jawa Barat nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Menurut Ipda Paebo Idler MP, S.IK , petugas yang mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor di lokasi operasi patuh menjelaskan operasi ini di laksanakan serentak di wilayah hukum Polres Bandung setiap tiga bulan sekali, dan pihak petugas sangat mempermudah pembayaran langsung di lokasi operasi dan semua tarif yang dikenakan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.
Rep: ASM | Red: Jef
No comments:
Post a Comment