Wakil Bupati Tanggamus, Hi.Samsul Hadi,M.Pd.i
menghadiri
agenda kampanye bersama lindungi anak, dan lounching Kabupaten/Kota
layak anak, di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (17/10)
|
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Kampanye Bersama Lindungi Anak (BERLIAN) dan Lounching Kabupaten/Kota Layak
Anak (KLA) menjadi Provinsi Layak Anak (PROVILA) TAHUN 2017.
Di
Balai Keratun Provinsi Lampung Selasa(17/10) Wakil Bupati Tanggamus Hi.
Samsul Hadi, M.Pd.i di dampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Tanggamus Destamrini Thamrin, SH menghadiri penandatanganan Deklarasi
Perlindungan Anak dan Kampanye Bersama Lindungi Anak (BERLIAN) dengan
Tema Saya Anak Indonesia Saya Gembira yang di hadiri Sekda Provinsi
Lampung Ir Sutono, MM yang mewakili Gubernur Lampung M. Ridho
Picardo, M.Si,
Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Prof. DR
Yohana Susana Yembise, Dip Apling MA dan Ketua Tim Penggerak PKK
Provinsi Lampung Yustin Ficardo Aprilani.
Dalam
sambutan Gubernur Provinsi Lampung yang di wakili Sekda Provinsi
Lampung menyampaikan bahwa. "Data BPS mencatat pada tahun 2016 dari
8.205.141 penduduk provinsi lampung 2.722.910 adalah anak anak artinya
dari 33,185 % dari penduduk Provinsi Lampung adalah anak anak. Berkaitan
dengan kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Lampung sampai bulan
september 2017, bahwa 64,42% korbannya adalah anak anak, dengan demikian
data tersebut menegaskan."
"Bahwa anak anak masih
menjadi objek kekerasan oleh pelaku yang tidak bertanggung
jawab, sehingga kondisi ini membutuhkan perhatian dan perlindungan
terhadap anak anak,dimana anak anak merupakan 100% calon pemimpin dan
pilar utama pembangunan Provinsi Lampung dimasa depan yang merupakan
tanggungjawab kita bersama untuk menciptakan anak di Provinsi Lampung
sebagai sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam rangka mendukung Provinsi Lampung sebagai Provinsi yang layak anak dilakukan beberapa
upaya, "ujar Sutono.
a. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PP&PA Provinsi Lampung telah memprogramkan
kegiatan yang memihak kepada hak dan kepentingan bagi anak yang tertuang
di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2008 tentang
pelayanan terhadap hak hak anak dan peraturan Gubernur Lampung nomor 35
tahun 2013 tentang pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak.
b. Membangun ruang terbuka hijau (RTH)
Enggal Elephan Park seluas 15 ribu meter yang di lengkapi taman
bermain, Paud tempat tumbuh kembang anak
c. RSUD Abdul Moelek di lengkapi 3
ruang terapi tempat tumbuh kembang anak,bermain,tempat penitipan anak
dan ruang asuh,seluruh ruangan ini menangani anak secara fisik dan
mental.
d.
Membangun gedung perpustakaan modern multifungsi dan terbesar di
indonesia yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan aktifitas
mahasiswa,pelajar dan tumbuh kembang anak.
"Akhirnya mari kita bersama
sama menyatukan langkah dan komitmen untuk mewujudkan pemenuhan hak anak
dan menjadikan Provinsi Lampung sebagai Provinsi Lampung layak
anak," jelasnya.
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment