Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi |
Masih menurut Setia Untung, "pada tahun 2015
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah mengalokasikan anggaran
belanja cetak pengadaan 18 buku paket senilai Rp 3.56 Milliar, lalu dalam
pelaksanaannya dilakukan penunjukan langsung dimana pada proses Harga Penetapan Sendiri (HPS) tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga
terjadi kemahalan harga. Akibatnya dari kemahalan harga tersebut, Negara
telah dirugikan yang diduga mencapai Rp 3.04 milliar." ungkapnya.
"Dengan kejadian tersebut, maka pihaknya tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dari Kejati Jabar no PRINT-266/02/Fd.1/06/2017 per tanggal 5 Juni 2017," jelasnya.
Ditambahkannya juga tahapan penanganan perkara tersebut berdasarkan
perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
"Adapun untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil dari perhitungan kerugian Negara dari BPKP, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari 5 orang tersangka yakni sebesar Rp 1.354 milliar," pungkas Setia Untung mengakhiri pembicaraannya. (Arbim)
No comments:
Post a Comment