Kab. Pringsewu, Media Suara Nasional - Unit Reskrim Polsek
Pringsewu berhasil menangkap DS (33) diduga bandar dalam
penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan
Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin (30/10/17) malam.
"DS ditangkap pukul 22.30 WIB di rumah kontrakan tepatnya belakang
pasar terminal pringsewu", kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo
Sigit, SH. S.IK. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,
S.IK. M.Si, Selasa (31/10/17) pagi.
Kapolsek
mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di
jalan jalur 2 tepatnya belakang pasar terminal akan terjadi transaksi
narkoba jenis sabu, kemudian anggota Polsek Pringsewu yang dipimpin oleh
Kanit Intelkam dan Panit 2 Reskrim beserta anggota melakukan
penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada
saat dilakukan penggerebekan dan penagkapan dikontrakan tersebut
pelaku DSsempat membuang barang bukti tas warna coklat berisi
sabu yang kemudian dapat temukan oleh anggota di belakang rumah
kontrakan tersebut", ungkapnya.
Lanjutnya,
setelah didapatkan barang bukti narkoba kemudian anggota melakukan
penggeledahan di rumah pelaku yang berada di dusun Tempel Kelurahan
Pringsewu Utara disaksikan keluarganya, Suparmin (50) dan didapatkan
alat pakai sabu.
Tidak hanya sampai disitu,
petugas melakukan pengembangan ke rumah milik E alias I (38)
warga Pekon Sidoharjo yang diduga merupakan penyuplai sabu kepada DS, namun pada saat dilakukan penggerebekan Edison sudah tidak ada
dirumahnya.
"Disaksikan Sumarno (56) petugas
melakukan penggeledahan dan ditemukan sisa bekas pakai sabu dan alat
hisap sabu", ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.
Ditambahkan
Kapolsek, barang bukti diamankan dari kontrakan pelaku DS
berupa tas selempang warna coklat merk Biyate, dompet warna coklat merk
Levi's, 10 paket hemat sabu, sekop terbuat dari pipet, HP Nokia warna
putih, 17 plastik klip kosong dan hasil penggeledahan di rumahnya
diamankan 3 pipet, pirex dan kompor.
"Sementara barang bukti diamakan dari rumah E berupa plastik klip yang terdapat sisa sabu, pirex dan 2 pipet" imbuhnya.
Guna
penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku DS bersama barang
bukti ditahan di Polsek Pringsewu, "guna penyidikan DS ditahan
di Polsek Pringsewu, terhadap Edison petugas masih melakukan pengejaran
dan ditetapkan DPO", tegasnya.
Terkait
maraknya peredaran gelap Narkoba, Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat
agar senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba karena
merupakan embrio kehancuran akhlak dan budaya masyarakat.
"Bila
ditemukan atau mengetahui penyalahgunaan Narkoba segera
menginformasikan kepada pihak berwajib, mencegah lebih baik dari pada
menangkap oleh sebab itu peran masyarakat dan semua pihak sangat
penting", tandasnya. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment