MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 24, 2016

Diskoperindag Kota Tasikmalaya Laporkan 4 Agen Gas Nakal Ke Pertamina

Kota Tasikmalaya, SNP Jabar - Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya, H Wawan Hermawan mengaku telah melaporkan 4 agen gas nakal ke Pertamina Tasikmalaya, baru-baru ini.

Adapun ke 4 agen gas 3 kilo yang dilaporkan tersebut yakni PT R, PT B, PT S dan PT F. Adanya laporan tersebut merupakan hasil dari investigasi di lapangan selama ini, sedangkan ke 4 agen itu sudah lama dalam pengawasannya.
 “Selain hasil investigasi juga adanya laporan dari masyarakat. Ke 4 agen tersebut disinyalir ada pelanggaran, salah satunya menjual harga gas 3 kilo di luar dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Di samping itu juga masih ada yang merangkap dalam satu atap antara agen dan pangkalan. Padahal itu tidak diperbolehkan,” bebernya sela-sela rapat di Setda Kota Tasikmalaya, Senin (24/10).
Menurut Wawan, Pertamina bisa memberikan saksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan agen, Sanksi itu mulai dari peringatan 1 - 3 kali. Pembekuan selama dua minggu, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha kepada agen adalah merupakan sanksi terberat.
“Namun ironisnya sampai sekarang pun, pihak Pertamina Tasikmalaya belum ada tindakan apa pun. Padahal laporan itu merupakan hasil investigasi di lapangan dan juga adanya laporan dari masyarakat selama ini. Tentunya dengan adanya laporan itu Pertamina wajib harus mengambil tindakan,” terangnya.
Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya ke bagian elpiji Pertamina Tasikmalaya, Fahmi lewat nomor 08112549xxx tidak mau mengangkat teleponnya. Begitu pun saat di-sms tidak mau membalasnya.
Sedangkan Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya, H Wawan Ugan saat diminta tanggapannya melalui SMS mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atas ke 4 agen gas yang di laporkan tersebut.(Ariska/Dadang)

No comments:

Post a Comment