MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Plt. Sekdakab Labuhanbatu Buka Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa



Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH menyematkan tanda Peserta 
Rantauprapat, SNP - Pemkab Labuhanbatu, mengadakan sosialisasi selama dua hari pelatihan pelaporan Pemerintahan Desa. Ada tiga bentuk pelaporan yang wajib dikerjakan oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan Kepala Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan Informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

            Demikian disampaikan Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, pada pembukaan acara Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2016 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.

            Lebih lanjut dikatakan Ahmad Muflih, “Desa memperoleh Dana Alokasi Dana Desa (ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari Pemerintah Kabupaten dan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, tentunya banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa, tetapi karena kurangnya kita dalam penyampaian pelaporan sehingga Pemerintahan Desa kelihatannya masih belum melaksanakan pembangunan desa.” Ujarnya

            Selain itu kata Inspektur Kabupaten ini, dalam proses pengelolaan dana-dana yang disalurkan kepada Pemerintah Desa perlu dikelola dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu saudara-saudara pada kesempatan pelatihan ini akan dilatih oleh nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Sistim Tata Kelola Keuangan Desa (Siskeudes), hal ini dilakukan untuk memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

            Selanjutnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana-dana yang disalurkan kepada Pemerintah Desa untuk menghindari saudara dari permasalahan hukum, pada pelatihan ini saudara juga akan dibekali pengetahuan tentang pengawasan oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat, terang Ahmad Muflih.

            Pada kesempatan itu Plt. Sekdakab Labuhanbatu tersebut berharap kepada Kepala Desa, bendaharan Desa dan Ketua BPD agar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan mempergunakan waktu ruang tanya jawab..

            Sekretaris Badan PMPD/K Labuhanbatu Khairul Anwar, S.Sos dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Desa khususnya Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD dalam pengelolaan keuangan desa, pelaporan dan pengawwasan oleh aparat hukum yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 23 Oktober 2016 di Balai Diklat BKD Kabupaten Labuhanbatu.

            Peserta kegiatan ini di ikuti 225 orang terdiri dari Kepala Desa, Bendahara Desa/Operator Siskeudes dan Ketua BPD dan dibagi dalam tiga angkatan, selama mengikuti pelatihan biaya akomodasi, konsumsi dan transport ditanggung oleh panitia penyelenggara, sedangkan nara sumber berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan Badan PMPD/K Kabupaten Labuhanbatu. (PS)

No comments:

Post a Comment