MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, January 12, 2017

Aparatur Sipil Negara Harus Memahami UU No. 5 dan PP No. 46

Bandung, SNP - Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kodam III/Siliwangi, diadakan pembekalan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Aula Vijaya Kusuma Ajendam III/Siliwangi, Jalan Bocsha Bandung, Kamis (12/1).
Pembekalan ini diikuti oleh 100 orang PNS perwakilan dari setiap Satuan dan Balak yang ada di jajaran Kodam III/Siliwangi diwilayah Bandung dan Cimahi, dengan harapan apa yang telah didapat dari pembekalan tersebut agar ditularkan kepada rekan-rekannya yang ada disatuan masing-masing sehingga rekan-rekannya dapat mengetahui perkembangan informasi yang semestinya mereka juga harus tahu.
Pembekalan dalam bentuk sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh  Sub. Unit Korpri Kodam III/Siliwangi, yang merupakan salah satu programnya di bidang Pembinaan Organisasi.
Kaajendam III/Siliwangi Kolonel Caj Kris Doni Indriarto saat dilapori oleh Ketua Sub. Unit Korpri Kodam III/Siliwangi Drs. Bambang Setio Utomo, M.T, berharap agar peserta yang mengikuti Sosialisasi ini bisa menyerap dan memahami materi yang diberikan, agar tujuan dalam meningkatkan kinerja dapat di capai.  
 
Menurut Pembina IV/A Sunarti, S.Pd, M.Si dari Ajendam III/Siliwangi,  menjelaskan bahwa sudah saatnya PNS dijajaran Kodam III/Siliwangi dapat memahami aturan yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan nya masing-masing.
"Hal tersebut perlu disampaikan karena dibutuhkan oleh seluruh PNS yang telah mendapat tunjangan Kinerja, jadi kontribusinya harus memberikan kinerja yang baik", jelasnya.

Dalam UU No. 45 Tahun 2014 tentang ASN, yang telah diatur bagaimana kewajiban dan hak dari Aparatur Sipil Negara dan selama masih menjadi Abdi Negara maka seluruh PNS harus mentaati aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Pemateri berikutnya, Penata III/C Bambang Hernawan, S.H. menguraikan tentang aturan Disiplin dan ketentuan penjatuhan hukuman Disiplin  bagi PNS.
Menurutnya, PNS yang mendapat permasalahan jangan didiamkan sehingga permasalah tersebut semakin membengkak dan menumpuk, untuk mengatasinya maka Para PNS bisa berkonsultasi, baik dengan atasannya maupun konsultasi dengan Kumdam III/Siliwangi.
Ketua Unit Korpri TNI Provinsi Jawa Barat Drs. Dedi Hendiana menyampaikan "materi UU No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang intinya bahwa sebelum melaksanakan kerja diawal tahun 2017 PNS harus membuat program kerja yaitu membuat program-program kerja satu tahun kedepan", pungkasnya.
(Jefri/Gun/Pendam III/Siliwangi)

No comments:

Post a Comment