Bandung, SNP -
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran
Kodam III/Siliwangi, diadakan pembekalan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang bertempat di Aula Vijaya Kusuma Ajendam III/Siliwangi, Jalan Bocsha Bandung, Kamis (12/1).
Pembekalan
ini diikuti oleh 100 orang PNS perwakilan dari setiap Satuan dan Balak
yang ada di jajaran Kodam III/Siliwangi diwilayah Bandung dan Cimahi,
dengan harapan apa yang telah didapat dari pembekalan tersebut agar
ditularkan kepada rekan-rekannya yang ada disatuan masing-masing
sehingga rekan-rekannya dapat mengetahui perkembangan informasi yang
semestinya mereka juga harus tahu.
Pembekalan dalam bentuk
sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Sub. Unit Korpri Kodam III/Siliwangi,
yang merupakan salah satu programnya di bidang Pembinaan Organisasi.
Kaajendam III/Siliwangi Kolonel Caj Kris Doni Indriarto saat dilapori oleh Ketua Sub. Unit Korpri Kodam III/Siliwangi Drs. Bambang Setio Utomo, M.T, berharap agar peserta yang mengikuti Sosialisasi ini bisa menyerap dan memahami materi yang diberikan, agar tujuan dalam meningkatkan kinerja dapat di capai.
Kaajendam III/Siliwangi Kolonel Caj Kris Doni Indriarto saat dilapori oleh Ketua Sub. Unit Korpri Kodam III/Siliwangi Drs. Bambang Setio Utomo, M.T, berharap agar peserta yang mengikuti Sosialisasi ini bisa menyerap dan memahami materi yang diberikan, agar tujuan dalam meningkatkan kinerja dapat di capai.
Menurut Pembina IV/A Sunarti, S.Pd, M.Si dari
Ajendam III/Siliwangi, menjelaskan bahwa sudah saatnya PNS dijajaran
Kodam III/Siliwangi dapat memahami aturan yang berkaitan dengan tugas
dan pekerjaan nya masing-masing.
"Hal tersebut perlu disampaikan
karena dibutuhkan oleh seluruh PNS yang telah mendapat tunjangan
Kinerja, jadi kontribusinya harus memberikan kinerja yang baik", jelasnya.
Dalam UU No. 45 Tahun 2014 tentang ASN, yang telah
diatur bagaimana kewajiban dan hak dari Aparatur Sipil Negara dan selama
masih menjadi Abdi Negara maka seluruh PNS harus mentaati aturan dan
peraturan yang telah ditetapkan.
Pemateri berikutnya, Penata
III/C Bambang Hernawan, S.H. menguraikan tentang aturan Disiplin dan
ketentuan penjatuhan hukuman Disiplin bagi PNS.
Menurutnya, PNS
yang mendapat permasalahan jangan didiamkan sehingga permasalah tersebut
semakin membengkak dan menumpuk, untuk mengatasinya maka Para PNS bisa
berkonsultasi, baik dengan atasannya maupun konsultasi dengan Kumdam
III/Siliwangi.
Ketua Unit Korpri TNI Provinsi Jawa Barat Drs.
Dedi Hendiana menyampaikan "materi UU No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS yang intinya bahwa sebelum melaksanakan kerja diawal
tahun 2017 PNS harus membuat program kerja yaitu membuat
program-program kerja satu tahun kedepan", pungkasnya.
(Jefri/Gun/Pendam III/Siliwangi)
(Jefri/Gun/Pendam III/Siliwangi)
No comments:
Post a Comment