Kota Tasikmalaya, SNP -
Sejumlah warga RT 03 RW 03 Kampung Citerewes Kelurahan Bungursari Kecamatan
Bungursari Kota Tasikmalaya mempertanyakan perizinan bangunan untuk kandang
ayam milik H. Ace.
Pasalnya
selama ini warga setempat tidak pernah dilibatkan sama sekali, padahal seharusnya
pemilik kandang ayam itu meminta izin dulu dari masyarakat setempat sebelum ada
kegiatan pembangunan tersebut.
“Dulu
waktu ada pengerjaan bangunan itu banyak warga disini mempertanyakannya karena
sebelumnya tidak ada sosialisasi dengan masyarakat, hingga kini bangunan
tersebut sudah selesai pembangunannya”, beber Ketua RT 03 Duloh, Rabu (18/1).
Menurut
Duloh, meski bangunan itu sudah selesai tetapi pihaknya tidak merasa
mengeluarkan Izin Gangguan (IG) kepada pemilik kandang ayam, H. Ace tersebut karena
sampai sekarang pun yang bersangkutan tidak pernah datang.
Proses
perizinan itu dimulai dari RT terlebih dahulu, kemudian berlanjut ke RW,
Kelurahan, Kecamatan serta ke sejumlah OPD yang terkait, termasuk juga ke
BPMPTT, jadi peran RT itu ujung tombaknya.
“Karena
ini menyangkut fisik tentunya sebelum dibangun itu harus ada Fatwa dari BPMPTT
setelah itu berlanjut ke Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian juga izin operasionalnya,
tentunya semua izin itu berawal dari IG warga disini dulu”, terangnya.
Di
tempat terpisah pemilik bangunan kandang ayam, H. Ace ketika ditemui di
rumahnya di kampung Kikisik Sukaratu tidak mau diminta tanggapannya, sehingga
di wakilkan oleh pegawainya, Nanang.
Kata
Nanang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dengan sejumlah
masyarakat setempat itu, jadi sudah tidak ada masalah selama ini. Terkait belum
menempuh IG, pihaknya akan segera menemui Ketua RT 03 tersebut.
“Istrinya
Pak Haji Ace itu kan orang Citerewes sudah pada kenal dengan masyarakat disana,
jadi tidak mungkin kalau belum ada koordinasi. Nanti kami akan segera menemui Ketua
RT 03, Duloh”, ujarnya.
Nanang
menambahkan terkait kandang ayam itu belum diisi, rencananya Perusahaan di bawah
naungan CV Sumber Rezeki itu nanti akan diisi dibawah 10 ribu ekor ayam, kalau
diisi dibawah 10 ribu ekor ayam itu tidak usah ada izin segala, karena itu
sudah ada ketentuannya.(Jefri/Ariska/D.Saepudin)
No comments:
Post a Comment