MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, January 9, 2017

Warung Nini Anteh Disinyalir Belum Berizin, BPMPTT Kota Tasik Layangkan Surat


Warung Sangu Nini Anteh Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, SNP - Disinyalir belum mengantongi sejumlah perizinanan, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Tasikmalaya akhirnya melayangkan surat pemberitahuan kepada Warung Sangu dibilangan Dewi Sartika.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H. Agus Jamaludin melalui Deri, mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang kepariwisataan yang tercantum dalam pasal 1 poin 17.
Semua tempat usaha makanan dan minum harus dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian. Serta wajib memiliki Izin Gangguan (IG), Tanda Daptar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan SPPL.
“Sedangkan Nini Anteh selama ini belum mengantongi semua izin tersebut, tapi ironisnya mereka belum mengantongi perizinan sehingga kami berkewajiban untuk melayangkan surat sebagai salah salah bentuk pemberitahuan dan himbauan”, terangnya, Senin (9/1).
Menurut Deri, surat itu isinya meminta kepada pemilik tersebut agar segera untuk mengajukan permohonan izin dengan melengkapi segala persyaratan yang sudah berlaku, selambat-lambatnya 7 hari sejak di terbitkan surat itu.
“Kami ini sudah satu bulan lebih mengirim surat resmi tersebut, tapi sampai saat ini pun tidak ada jawaban resmi ataupun datang untuk berkonsultasi, padahal seharusnya kalau belum memilki sejumlah izin jangan operasionl dulu”, bebernya.
Kata Deri, kalau saja mereka memang masih membandel, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim Wasdal juga Satpol PP agar segera menutup kegiatan bisnisnya tersebut karena sudah jelas-jelas usahanya itu ilegal.
Di tempat terpisah ketika di temui beberapa kali ke pemilik Warung Sangu Nini Anteh, Heru, ternyata yang bersangkutan sangat sulit untuk di temui sehingga tidak bisa diminta tanggapannya.(Jefri/Ariska/D Saepudin)

No comments:

Post a Comment