MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, January 12, 2017

Mau Menutup Minimarket Milik Anggota DPRD, Satpol PP Tunggu Surat Dari KPU


Ade Kurnia Komisioner Pokja Kampanye KPU Tasikmalaya

Kota Tasikmlaaya, SNP - Satpol PP Kota Tasikmalaya hingga kini belum melakukan penutupan atas minimarket alfamart milik anggota DPRD, Deni  Sagara di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pasalnya Satpol PP masih menunggu surat balasan dari KPU Kota Tasikmalaya, karena sebelumnya telah melayangkan surat minta kejelasan atas minimarket tersebut, sebab kini berubah menjadi sekber relawan paslon nomor 3.
“Jadi saat ini kami masih menunggu rekomendasi dulu dari KPU, apakah sekber relawan salah satu paslon itu terdaftar tidak, kalau memang terdaftar minta penjelasannya”, tutur Firdaus Kabid Perundang-Undangan Satpol PP, Rabu (11/1).
Menurut Firdaus, alasannya koordinasi ke KPU itu biar nanti jangan ada kesan pihaknya menutup sekber tersebut, padahal Satpol PP itu akan menutup minimarket alfamart tersebut karena tidak mengantogi izin selama ini.
“Surat yang di kirim ke KPU itu pada hari senin (9/1), tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resminya, nanti kalau sudah ada balasan kami akan segera bergerak dengan menghadirkan KPU, Indag, BPPT, Kecamatan juga Kelurahan”, bebernya.
Firdaus juga menambahkan sebelumnya minimarket itu namanya alfamart, tetapi ketika akan di tutup pemiliknya minta waktu, dalihnya akan membereskan semua barang-barangnya, ketika Satpol PP datang lagi minimarket itu tutup sendiri.
Kemudian besoknya justru malah buka lagi dengan tampilan baru penuh dengan poster salah satu paslon, bahkan tertera ada tulisan sekber relawan tersebut serta nama alfamartnya di tutup kain diganti dengan nama toko desa.
Di tempat terpisah, Ade Kurnia Komisioner Pokja Kampanye KPU mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Satpol PP pada senin (9/1), kemudian pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim paslon nomor 3 itu.
Hasil klarifikasi sementara dengan pihak tim sukses paslon nomor 3 itu, sekber relawan minimarket itu tidak terdaftar karena diluar daftar tim kampanyenya, sehingga dipersilahkan untuk di tertibkan saja.
“Rencananya insya allah hari ini, kamis (12/1) kami akan segera mengirim balasan surat kepada Satpol PP, kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, sekber minimarket tersebut adalah ilegal”, pungkasnya.(Jefri/Ariska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment