MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, January 11, 2017

Kenapa Bekas Gedung Bupati Tidak Di Serahkan Ke Pemkot Tasikmalaya?

Aset bekas gedung Bupati Tasikmalaya yang tidak diserahakan  ke Pemkot Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya, SNP - Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memang sudah selesai pada tahun 2013.
Proses itu dilalui cukup panjang dari tahun 2002 dengan melalui komunikasi serta adanya win-win solution antara Pemkot dan Pemkab yang di fasilitasi oleh Pemprov maupun Pusat.
Total aset yang ada itu sebanyak 85 titik, adapun yang sudah diserahkan Pemkab kepada Pemkot itu sebanyak 46 titik, kemudian yang dihibahkan Pemkot kepada Pemkab tersebut sebanyak 41 titik.
Meski persoalan aset itu sudah selesai, tapi masih banyak pihak yang mempertanyakan, terutama terhadap aset bekas gedung Bupati yang tidak di serahakan Pemkab ke Pemkot.
“Kenapa Pemkab tidak mau menyerahkan gedung bekas Bupati tersebut ke Pemkot? padahal kalau gedung tersebut di serahkan ke Pemkot mungkin bisa di manfaatkan untuk kepentingan umum”, terang pemerhati sosial, Mumuh Pangestu S.sos, Selasa (10/1).
Menurut Mumuh, saat ini terlihat ada pemandangan kontras antara taman kota yang nampak asri dengan kondisi gedung bekas Bupati yang terlihat terbengkalai karena sudah tidak terawat lagi.
Apalagi kini kantor tersebut sudah lama pindah ke Mangunreja sehingga saat ini gedung itu hanya ditempati oleh Distamben, Kesbangpol, BPMKB dan juga yang lainnya.
Padahal kalau gedung itu di serahkan kepada Pemkot mungkin bisa di manfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun misalnya bisa juga digunakan sebagai sarana central parkir.
Dengan melibatkan para rekanan/swasta persis seperti di Malioboro Yogyakarta, jadi bisa saja nanti semua di jalur Hazet itu steril parkir sehingga bisa di tampung dalam satu gedung.
Mungkin dampak positifnya jalur hazet tidak akan macet lagi kemudian  kontribusi ke Pemkot juga bisa signifikan, jadi tidak ada lagi parkir liar di jalur Hazet tersebut.
Kalau itu masih aset Pemkab dan kemudian menyewakan ke pihak swasta, terus Pemkot pun menyetujuinya dibangun central parkir atau Mall, berarti Pemkot hanya mengurus sebatas izinnya saja. 
Sehingga kontribusinya pun masuk ke Pemkab, padahal secara de facto lokasi itu berada di wilayah Pemkot, tapi secara de jure masih di kuasai oleh Pemkab, akibatnya Pemkot hanya bisa gigit jari.
Bekas gedung Bupati tersebut lokasinya sangat strategis terutama untuk dijadikan sarana bisnis, apalagi saat ini setelah adanya taman kota hampir setiap hari warga datang berduyun-duyun.
“Saya pun tadinya berharap Pemkab bisa legowo menyerahkan aset gedung bekas Bupati tersebut kepada Pemkot, tetapi Pemkab keukeuh akhirnya tidak mau menyerahkannya termasuk Pendopo dan bekas Terminal Cilembang”, pungkasnya.(Jefri/Ariska/D Saepudin)

No comments:

Post a Comment