MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, January 5, 2017

Ngeyel Tidak Mau Di Segel, Mendadak Minimarket Milik Anggota DPRD Berubah Jadi Sekretariat Paslon


Minimarket Alfamart milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Sagara

Kota Tasikmalaya, SNP - Setelah sebelumnya menolak di segel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya, minimarket Alfamart milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Sagara kini mendadak di sulap menjadi sekretariat relawan pasangan calon nomor urut 3 Dede Sudrajat-Asep Hidayat.
Bahkan terlihat di baliho minimarket tersebut, nama dan simbol Alfmart di tutup dengan kain merah putih serta di ganti namanya menjadi toko desa, terlihat juga ada poto berukuran big size pemiliknya serta juga memasang sejumlah poto paslon nomor urut 3 dengan jargon nyunda, nyantri dan nyakola.
Kepala Seksi (Kasie) Trantib Kelurahan Sirnagalih, Ahmad mengatakan sebelumnya minimarket tersebut sudah 3 kali dilayangkan surat teguran, termasuk juga surat pemberitahuan penutupan oleh Satpol PP bahkan juga sebelumnya sudah bertemu langsung dengan pemiliknya.
Tapi pemilik tersebut tidak kooperatif.Bahkan di saat waktu akan ada penutupan.Pemilik dan yang bertanggungjawab minimarket tersebut.Malah tidak ada sama sekali.Sehingga saat itu Satpol PP memberikan toleransi selama dua hari untuk segera mengosongkan barang-barangnya.
Tapi setelah hari jumat, Satpol PP beserta Tim kembali lagi ke lokasi tersebut, mereka sudah menutup sendiri minimarketnya. Apalagi waktu itu di lokasi tidak ada seorangpun termasuk karyawan dan pemiliknya sehingga akhirnya Satpol PP beserta Tim langsung pulang.
“Tapi besoknya minimarket tersebut malah buka kembali seperti biasa dengan wajah tampilan berubah namanya menjadi toko desa bukan Alfamart lagi, bahkan kini sudah di jadikan sekretariat relawan untuk Pilkada 2017, yakni pasangan calon nomor urut 3 Dede Sudrajat-Asep Hidayat”, bebernya, Rabu (4/1).
Kata Ahmad, pihaknya merasa prihatin dengan manuver pemilik minimarket tersebut, karena ngeyel tidak mau di tutup padahal sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2015, sebab untuk wilayah Kecamatan Indihiang itu kuota minimarket kategori franchise sudah habis.
Di tempat terpisah Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Drs Asep Maman Permana menuturkan pihaknya akan segera menutup minimarket tersebut karena saat ini pemilik minimarket tersebut tidak menunjukan itikad baik padahal pihaknya selama ini sudah memberikan toleransi serta sudah menempuh prosedural.
“Nanti kami akan memberikan ketegasan agar minimarket tersebut segera di segel saja, tanpa ada memberikan sikap toleransi kembali karena sudah jelas pemiliknya tidak ada keseriusan sama sekali bahkan terkesan sudah mempermainkan dan tidak menghargainya”, imbuhnya.
Sementara itu ketika akan menemui Deni Sagara notabene pemilik Minimarket Alfamart kini telah berubah namanya menjadi toko desa, ternyata yang bersangkutan sedang tidak ada di minimarket yang berlokasi di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya itu. (JefriAriska/D.Saepudin)

No comments:

Post a Comment