Arist Merdeka Sirait saat menerima pengaduan masyarakat Desa Aek Jakkang didampingi Ketua LPA Paluta di Lubukpakam. |
Medan, Media Suara Nasional - Setelah kasus kejahatan seksual yang
diduga dilakukan HBS Kepala Desa Aek Jakkang, Padang Lawas Utara
(Paluta) kepada warganya NR (15) digelar kembali perkaranya di Polda
Sumatera Utara, Jumat 13/10/17 Utara, HBS terancam 20 tahun penjara.
Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak
mengenal kata "damai", Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA
Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan
(Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan
gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian
penyidilan (SP3).
Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga
independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan Anak di
Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapoldasu Irjen Pol.
Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten
dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakat tidak ada kata "damai"
terhadap kejahatan seksual anak di Sumut.
Kapoldasu sudah menyampaikan
kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada
kasus kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, saya percaya
bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kadus
ini terang benderang dan berkeadilan", demikian disampaikan Arist
Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat menerima
pengaduan masyarakat Paluta Sabtu 1410/17 di Lubuk Pakam..
Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memberikan dukungan
dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat 13/10/17, Komnas
Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan kordinasi dengan
Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi
dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dan memastikan
bahwa kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga
masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial
Paluta untuk segera evakuasi korban ke rumah aman (safety house).
"Saya berharap masyarakat warga Desa Aek Jakkang,
percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu", saya
yakin bahwa Polres dan Poldasu, demi kepentingan terbaik anak segera
mengungkap tabir ini, tambah Arist.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni Visum dan
saksi korban dtanpa pengakuan tersangka, HBS bisa diancam dengan
ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal
20 tahun penjara, tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS. "Oleh
sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan
petcayakanlah perkara ini kepada Polisi," demikian ditambahkan Arist.
Rep: Fauzi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment