Barang bukti berupa TV LCD 332 inc merk Sharp warna hitam, Uang Rp308 ribu dan puluhan bungkus rokok. |
Kab. Pringsewu, Media Suara Nasional - Unit Reskrim Polsek
Pagelaran berhasil menangkap TH Alias Ilin (47), pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) dengan korban Zainudin Umarsyah (35) warga Dusun
Lugusari II Rt/Rw 002/001 Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito
mengungkapkan, TH ditangkap pada hari Minggu (15/10/17) jam 22.00 WIB di
kebun Jalan Raya Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tangganus.
"TH
merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Tanggamus,
diamankan saat berada di Kebun di Pekon setempat", ungkap AKP Heri
Sugito, Senin (16/10/17) siang.
Pelaku
ditangkap berdasarkan laporan nomor Lp/B-84/X/2017/Polda Lpg/Res
Tgms/Sek Pagelaran tanggal 15 Oktober 2017. Akibat pencurian tersebut,
korban mengalami kerugian TV LCD 32 Inch merk Sharp warna hitam, Uang
Rp 308 ribu, 66 bungkus rokok dan Reciver merk Matrik.
Dijelaskankan Kapolsek, kronologis kejadian ketika korban sedang berada digubuk
untuk menjaga kolam sekira jam 04.19 WIB, istrinya memberitahukan telah
terjadi pencurian dirumahnya. Lantas korban bersama temannya melakukan
pengejaran berjalan kaki hingga ke Pekon Rantau Tijang.
"Kemudian
tepatnya di rumah TH, korban dan saksi melihat 2 orang menggunakan
motor sedang membawa sebuah TV setelah di cek ternyata TV tersebut benar
miliknya, tetapi pelaku melarikan diri", jelasnya.
Berdasarkan
hal tersebut Unit Reskrim Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres
Tanggamus melakukan pencarian dan TH berhasil diamankan saat bersembunyi
di kebun.
"Dari hasil pemeriksaan TH, bahwa
dia melakukan pencurian bersama seorang berinisial B, terhadapnya masih
dilakukan pengejaran", imbuh AKP Heri Sugito.
Ditambahkan
Kapolsek, saat ini TH berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa TV
LCD 32 inch merk SHARP warna hitam, uang Rp 308 ribu dan puluhan
bungkus rokok ditahan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih
lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, TH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7
tahun penjara", pungkas AKP Heri Sugito.
Rep: Azhimi | Red: Jhefry
No comments:
Post a Comment