Ir. Soedrajat (tengah, memegang kertas), anggota DPRD Kota Banjar Fraksi Golkar |
Kota Banjar, Media Suara Nasional - Terkait dengan terbitnnya surat dari DPD Partai Golkar Kota Banjar No.B-20/DPD/Golkar/IX/2017. tertanggal 4 september
2017, perihal pelanggaran organisasi.
Ir. Soedrajat (anggota DPRD Kota Banjar) dari Fraksi Partai Golkar pun langsung mengklarifikasi dengan melayangkan surat
tanggapan (pembelaan diri) kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.,dan tembusan ke DPP Partai Golkar tanggal 14 september 2017 sesuai
mekanisme yang tertuang dalam PO13/DPP/Golkar/X/2011.
Dalam jumpa pers nya Hari Kamis 5 Oktober 2017 di salah satu Caffe di Kota Banjar, Soedrajat yang didampingi oleh sesepuh Partai Golkar, serta para Kader Golkar juga penasehat hukum nya, Soedrajat mengatakan, "bahwa mekanisme yang ditempuh oleh Ketua DPD Partai Golkar dengan pengusulan dirinya untuk diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Banjar itu tidak sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi No.07/2010 dan 13/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi, gara-gara kritikan saya sebagai Anggota DPRD Kota Banjar terhadap ketua DPD Partai Golkar yang menjabat Walikota Banjar."
"Padahal apa yang saya lakukan itu tidak bertentangan
dengan organisasi Partai Golkar, karena selama ini saya pribadi sebagai kader Golkar tidak ada masalah dengan Partai Golkar Kota Banjar," ucap Ir. Soedrajat.
"Karena
saya pun faham, sebagai anggota Partai Golkar harus menjaga sikap dan
tanggungjawab saya dalam menyelamatkan serta menjunjung marwah Partai
dengan mengutaman kepentingan Partai dari dominannya kepentingan
pribadi sesuai dengan ikrar "PANCA BAKTI" terutama no. 5 yang berbunyi
"Kami warga Partai Golkar setia pada UUD 1945 mengutamakan kerja keras,
jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pembaharuan dan
pembangunan," tegasnya.
Soedrajat pun dengan santainya mengatakan bahwa kritikan saya itu sesuai dengan tugas dan fungsi selaku Anggota DPRD Kota Banjar dalam menyikapi serta mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat Kota Banjar, dan itu pun demi citra baik Partai Golkar dalam pandangan masyarakat Kota Banjar.
"Tetapi apa yang saya lakukan itu dianggap oleh
Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar itu pelanggaran berat dan harus di
berhentikan, padahal pemberhentian Anggota DPRD itu tidak bisa seenaknya, karena sudah jelas ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh," pungkasnya. (Tahyan)
No comments:
Post a Comment