Tulang Bawang, Media Suara Nasional - Kepala Badan Pertahanan Nasional
(BPN) Tulang Bawang (Tuba) Drs. Merodi Sugarda M.M diduga buang badan
terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Dirinya membantah terlibat dalam perpanjangan HGU itu.
Menurutnya,
perpanjangan HGU PT. SIL itu adalah kewenangan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN), sementara BPN
Kabupaten tidak punya hak atau kewenangan.
“Pihak
pemohon, dalam hal ini PT.SIL langsung mengajukan ke Kementrian ATR-BPN
Pusat sehingga dikeluarkanya surat perpanjangan tersebut. Kalau kami
dari ATR-BPN Kabupaten satu jengkal tanahpun tidak punya kewenangan
untuk mengajukan," kilah Merodi, saat ditemui dikantornya, Rabu
(4/10/2017).
Sebelumnya
diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan
Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
87/HGU/Kem-ART/BPN/2017 tentang perpanjangan HGU atas nama PT.Sweet
Indolampung, atas tanah di Kabupaten Tulang Bawang (Lampung) yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2017 dan ditandatangani Sofyan A.
Djalil.
HGU
yang dimiliki PT SIL sebelumnya nomor 43, tanggal 10 Maret 1997 dengan
Gambar Situasi nomor 40/1997 tanggal 10 Maret 1997 dengan luas 12.860,66
ha, terletak di Desa/Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, Lingai,
Manggala, Ujung Gunung Ilir, Kibang dan Astra Ksetra Kecamatan Manggala,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diterbitkan berdasarkan
Surat Pertahanan Nasional tanggal 17 Februari 1994 Nomor 8/HGU/BPN/94
dan baru akan berakhir haknya tanggal 31 Desember 2018. (HRY)
No comments:
Post a Comment