MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 5, 2017

Oknum PNS Di Karawang Tipu Pengusaha Milyaran Rupiah

Ilustrasi Oknum PNS Nakal, (sumber image: google image)
Kab. Karawang, Media Suara Nasional -  Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Maradona Armin Mappaseng melalui Kepala Unit Kriminal Umum Ipda Wasikin dalam pertemuan dengan awak Media membenarkan bahwa telah terjadi penipuan yang dilakukan oknum PNS berinisial (E) di Karawang terhadap seorang pengusaha dengan kerugian korban Milyaran Rupiah.

Oknum PNS berinisial (E) saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat. Modus yang dilakukan (E) adalah penipuan dan pemalsuan poses Surat Perizinan Pembanguna pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC) Teluk Jambe Barat. Kejadian ini sudah cukup lama sekitar tahun 2012 saat E bekerja sebagai pegawai kecamatan daerah tersebut. 

Oknum PNS berinisial E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel jeruji besi Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni penipuan terhadap seorang pengusaha dengan kerugian mencapai Rp 2.5 Milyar.

"Adapun modus yang dilakukan pada waktu itu, tersangka mengiming-imingi bisa membantu mempecepat proses perizinan pembangunan pabrik baru, namun sampai saat perizinan baru yang disepakati izin tersebut belum keluar. Tersangka malah memberikan dokumen perizinan palsu terhadap korban," ungkap Wasikin.


Dokumen perizinan palsu itu terungkap setelah di Cek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Atas kejadian tersebut, akhirnya korban kecewa dan melaporkan kejadian pemalsuan dan penipuan ke pihak Kepolisian Polres Karawang yang dilakukan tersangka, Kamis (8/6) yang lalu.


Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi duit rasuah terjadi di kawasan terpadu Grand Taruma, disana korban memberikan uang baik secara transfer dan tunai, dan uang tersebut oleh tersangka dipakai kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka ditangkap setelah mendapatkan barang bukti berupa slip transferan dan kwitansi, kini tersangka diancam kasus penipuan pasal 378/372 KUHPIDANA dengan ancaman 4 tahun," tegas Wasiman saat diminta penjelasannya. (Arbim)

No comments:

Post a Comment