MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 5, 2017

JPU Kejaksaan Negeri Depok Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara

Buni Yani saat di persidangan
Kota Bandung, Media Suara Nasional -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10) menuntut Buni Yani dua tahun terdakwa atas kasus ujaran kebencian yang ditujukan terhadap Ahok saat kunjungan kerja di pulau Seribu.

Tuntutan tersebut karena Buni Yani beralasan berlaku tidak sopan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Poin itu salah satu yang memberatkan Buni Yani di tuntut Dua tahun Penjara.


Ketua tim Jaksa, Andi M. Taofik dalam tuntutannya membacakan surat tuntutan, "terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berlaku tidak sopan," ujarnya.

Buni Yani dituntut dua tahun penjara karena dia itu bersalah telah mengubah, memposting/mengunggah potongan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta  Basuki Tjahaya Purnama di Kepulauan Seribu.

Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa pun menilai perbuatan yang dilakukan Buni Yani mengunggah, merubah dan memposting potongan pidato Gubernur bertolak belakang dengan profesinya sebagai Dosen yang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.  

"Terdakwa adalah seorang pendidik dan Dosen yang tidak memberikan contoh baik terhadap masyarakat," ucap Andi M. Taofik saat di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.


Unsur lain yang memberatkan Buni Yani adalah menghilangkan kata “Pakai” dalam pidato Ahok sehingga mengakibatkan terjadinya perpecahan antar masyarakat.

"Dengan menghilangkan kata ‘Pakai’ dalam kalimat yang digunakan Pidato Ahok  maka terdakwa telah menempatkan surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian kitab suci dalam Agama Islam, menjadikan surat tersebut manjadi sumber kebohongan," paparnya.


Sebelumnya Buni Yani di dakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Ahok, dia pun dijerat pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, namun saat tuntutan Jaksa mengedepankan pasal 32 ayat 1.   (Arbim)

No comments:

Post a Comment