Ilustrasi hiburan organ tunggal di malam hari (ist) |
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Maraknya
hiburan malam organ tunggal pada acara hajatan masih ada saja yang melebihi
dari jam yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB, padahal jam
pembatasan hiburan malam ini sudah diatur dalam Peraturan Paerah (Perda)
No 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam ditambah lagi pernah
terjalin kesepakatan antara pengusaha organ tunggal dengan pihak Kepolisian tahun 2016 lalu mengenai jam operasional organ tunggal.
Kepala
Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya
Kurniawan, SH., S.Ik, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,
S.Ik., M.Si mengungkapkan bahwa pihak Polres Tanggamus sudah berupaya
maksimal dalam hal pengaturan hiburan umum khususnya organ tunggal
secara preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada
masyarakat, secara preventif dengan melaksanakan patroli, secara
represif dengan membubarkan kegiatan organ tunggal yang berlangsung
sampai dengan malam hari. Dan saat ini Sat. Intelkam Polres Tanggamus
sudah melakukan evaluasi terhadap penerbitan Surat Izin Keramaian.
"Kita
ketahui bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hiburan Umum merupakan
Perda baru, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah harus melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut. Dalam Perda
tersebut disebutkan bahwa instansi yang bertugas untuk menjalankan
fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut
adalah SKPD yang membidangi masalah keamanan dan ketertiban dalam hal
ini Sat Pol PP," ujar Kompol Aditya Kurniawan, Selasa (9/10/17) di
Polres Tanggamus.
Polres Tanggamus sudah
mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut dan
mengajak Sat Pol PP untuk berperan lebih aktif lagi untuk melakukan
penegakan hukum terhadap Perda tersebut.
Kompol
Aditya Kurniawan mengatakan, permasalahan penertiban organ tunggal
sampai dengan malam hari tentunya bukan tanggung jawab Kepolisian saja,
namun harus didukung oleh semua pihak mulai dari aparat Pekon sampai
dengan aparat Pemda bahkan seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat harus ikut berperan aktif.
"Maka
dari itu, kami butuh dukungan SKPD Pemkab Tanggamus, anggota dewan,
tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyuarakan ini bahwa hiburan
organ tunggal batas maksimalnya hingga pukul 18.00 WIB," kata Kompol
Aditya Kurniawan.
Kabag Ops mengajak semua
masyarakat, menyadari bersama, bahwa kegiatan orgen tunggal sampai
dengan malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti
maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan,
perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.
"Polres
Tanggamus dan jajaran sudah melakukan Action untuk melakukan penertiban
orgen tunggal tentunya kami juga menunggu Action dari instansi terkait
lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata" tegasnya.
Kedepannya
Polres Tanggamus akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi
pengusaha orgen tunggal yang tidak mematuhi aturan.
"Apabila
diketahui organ tunggal tidak menghentikan kegiatan sampai dengan pukul
18.00 WIB maka Polres akan menyita perlengkapan organ tunggal sebagai
barang bukti dan bagi pengusaha organ tunggal akan mengikuti sidang
tipiring. Sesuai dengan sanksi dari Perda tersebut akan menjalani
hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah",
tandas Kompol Aditya Kurniawan.
Sementara itu
menurut Anggota DPRD Tanggamus Ahmadiyan mengatakan bahwa diwilayah
barat Kabupaten Tanggamus masih marak hiburan organ tunggal yang masih
beroperasi hingga tengah malam bahkan sampai menjelang subuh. Untuk itu
dia meminta kepada pihak terkait khususnya pihak Polres Tanggamus untuk
mengawasi kegiatan hiburan malam.
"Akhir-akhir
ini hiburan organ tunggal hingga tengah malam semakin marak saja,
padahal sudah ada perda yang mengatur mengenai jam operasional hiburan
malam hingga pukul 18.00 WIB," ungkapnya. (Azhimi )
No comments:
Post a Comment