Aher, saat pertemuan dengan Tim Panwas DPR RI di Gedung Sate, Bandung |
Kota Bandung, Media Suara Nasional - Gubernur
Jawa Barat, Ahmad Heryawan menilai pembentukan tim pengawas Tenaga
Kerja Indonesia yang diprakarsai DPR RI akan memberi kabar baik, karena
akan terbentuk undang-undang yang mengatur pengiriman tenaga kerja ke
luar negeri. Rabu (4/10) saat konprensi pers- nya di halaman Gedung
Sate Bandung.
Dijelaskan Aher, "sebelumnya sudah ada perubahan dengan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang dipimpin langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membawa kabar baik karena alur pengiriman TKI ke luar negeri lebih jelas. Sehingga TKI akan tercatat datanya secara lengkap di Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang nantinya bisa dikirim ke luar negeri."
Masih menurut Aher, "pengiriman TKI ini akan terpantau baik dengan melibatkan Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat."
"Kemudian LTSP tidak hanya sebatas layanan yang di prakarsai KPK, Pemerintah Provinsi maupun Pemkab, tapi pada saat yang sama, merupakan perbaikan sistem ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja yang di kirim ke luar negeri." Tegasnya.
Pemprov Jabar, kata Aher, "sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan TKI, namun pemberlakuannya harus ada penetapan Undang-Undang. Ini merupakan Idealisme Jawa Barat waktu dibuat. Memang pada Perda tersebut diamanahkan lembaga seperti LTSP itu dan tentu saja kejelasan alur pengiriman TKI ke Luar Negeri," tegasnya.
LTSP yang digagas bersama dengan KPK lebih efektif, sekarang ada gagasan untuk merevisi Undang-undang tentunya jauh lebih efektif lagi.
Berkenaan dengan tempat rehabilitasi bagi TKI yang menjadi korban Deportasi, Pemprov Jabar sudah memiliki tempat rehabilitasi tersebut.
"Meskipun sementara masih disatukan dengan Rumah
Sakit Jiwa dan Dinas Sosial Jabar. Tentunya kedepan kalau memang mau di
khususkan bagi TKI saya kira yang sudah ada bisa digunakan, bahkan
Jabar kedepannya akan memiliki TKI Center di jalan Soekarno-Hatta, Bandung," pungkasnya. (Arbim)
No comments:
Post a Comment