Berbaju kuning. Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana |
Pasuruan, Media Suara Nasional - Nasib
sial menimpa M. Iqbal Kholibi (20) warga Kemirahan, Dsn. Wrati, Rt. 022
/ Rw. 011, Ds. Wrati, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Menjadi korban
penjambretan saat melintas di Jl. Raya Pasuruan-Malang, tepatnya di depan
PT. AGAR SEHAT MAKMUR LESTARI (ASML) Desa. Bakalan, Kec.
Purwosari, Kab. Pasuruan. Jumat 13/10/17, sekira pukul 18.30 WIB.
Korban
tidak merasa jika dia sedang dibuntuti kawanan jambret saat melintas di
jalan raya bakalan, Pelaku atas nama NS (39) warga Dsn.
Krajan, Rt. 07 / Rw. 03, Ds. Klangrong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.
Pelaku saat itu membuntuti korban yang sedang dibonceng Bapaknya dengan
memegang HP.
Modus pelaku dengan cara memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik HP yang di bawa korban.
Setelah
berhasil menguasai HP milik korban saat itu juga pelaku mempercepat
laju kendaraan sepeda motornya, namun korban saat itu tetap mengejar
pelaku dan berhasil di hentikan di Jl. Raya depan PT. KDM
Martopuro, dengan cara pelaku di tendang hingga pelaku dan korban
terjatuh dari sepeda motor, lalu antara pelaku dan korban terjadi
perkelahian dan korban saat itu dibantu oleh beberapa warga sekitar.
Polsek purwosari mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka.
Kapolsek Purwosari AKP
I Made Suardana saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan
kejadian tersebut. "Alhamdulillah pelaku dan barang bukti berhasil kami
amankan dan menyita barang bukti (BB) antara lain satu buah
Handphone merk SAMSUNG, warna Gold, type Grand Neo Plus dan satu yunit
sepeda motor merk Yamaha Vega ZR, warna biru hitam, Nopol. N 5510 TAB
beserta sebilah sabit," ujarnya.
"Dan kami lanjutnya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," pungkasnya. (IL)
No comments:
Post a Comment