MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, October 14, 2017

Ops. Bina Kusuma II Semeru 2017, Pelaku Jambret Keok di Tangan Polsek Purwosari

Berbaju kuning. Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana
Pasuruan, Media Suara Nasional - Nasib sial menimpa M. Iqbal Kholibi (20) warga Kemirahan, Dsn. Wrati, Rt. 022 / Rw. 011, Ds. Wrati, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Menjadi korban penjambretan saat melintas di Jl. Raya Pasuruan-Malang, tepatnya di depan PT. AGAR SEHAT MAKMUR LESTARI (ASML) Desa. Bakalan, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan. Jumat 13/10/17, sekira pukul 18.30 WIB.

Korban tidak merasa jika dia sedang dibuntuti kawanan jambret saat melintas di jalan raya bakalan, Pelaku atas nama  NS (39) warga Dsn. Krajan, Rt. 07 / Rw. 03, Ds. Klangrong, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Pelaku saat itu membuntuti korban yang sedang dibonceng Bapaknya dengan memegang HP.
Modus pelaku dengan cara memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik HP yang di bawa korban.
Setelah berhasil menguasai HP milik korban saat itu juga pelaku mempercepat laju kendaraan sepeda motornya, namun korban saat itu tetap mengejar pelaku dan berhasil di hentikan di Jl. Raya depan PT. KDM Martopuro, dengan cara pelaku di tendang hingga pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor, lalu antara pelaku dan korban terjadi perkelahian dan korban saat itu dibantu oleh beberapa warga sekitar.

Polsek purwosari mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka.
Kapolsek Purwosari AKP I Made Suardana saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan kejadian tersebut. "Alhamdulillah pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan dan menyita barang bukti (BB) antara lain  satu buah Handphone merk SAMSUNG, warna Gold, type Grand Neo Plus dan satu yunit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR, warna biru hitam, Nopol. N 5510 TAB beserta sebilah sabit," ujarnya.

"Dan kami lanjutnya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," pungkasnya. (IL)

No comments:

Post a Comment