MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, March 6, 2018

AKSI BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKERJA ANGGOTA SPSI PROVINSI JAWA BARAT

AKSI  BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKERJA ANGGOTA SPSI 
PROVINSI JAWA BARAT

Massa Aksi

Ketua DPD FSP LEM JABAR,Ir.Muhamad Sidharta
Bandung,Media Suara Nasional,06 Maret 2018. Ribuan perwakilan massa buruh dari berbagai kabupaten/kota yang tergabung dalam 4 FSPA SPSI Jawa Barat mulai berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.30 massa aksi longmarch menuju kantor Gubernur langsung berorasi bergantian, tidak lama kemudian pihak kepolisian yang sejak awal mengawal ketat memfasilitasi pertemuaan perwakilan buruh yang berjumlah 30 orang dengan Pememerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat  Ferry Sofwan Arif dan Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiq karena Gubernur sedang berada di Jawa Timur.
Mereka menuntut Gubernur mencabut Surat Sekda Provinsi Jawa Barat tanggal 6 Februari 2018, nomor : 561/608/Yanbangsos yang dianggap tidak ada dasar hukumnya dan menimbulkan polemik serta menghambat proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ( UMSK) 2018 di Jawa Barat.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta, salah satu perwakilan buruh yang ikut dalam pertemuan menjelaskan situasi massa aksi yang diguyur hujan deras tetap bertahan menunggu hasil pertemuan di dalam Gedung yang cukup lama dari pukul 13.30 baru berakhir pukul 15.30. Pertemuan sangat alot, bahkan sempat ada ketegangan dari kedua pihak karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya masing-masing.

Sidarta, menjelaskan setelah saling beradu argumentasi akhirnya para pihak membuat kesepakatan penting, pertama batas waktu proses penetapan UMSK yang tadinya paling lambat 15 Maret 2018 akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, apindo dan serikat pekerja pada hari kamis 8 Maret 2018. Kedua Surat Sekda yang dianggap menjadi polemik dan menghambat proses penetapan UMSK 2018 akan segera dikonsultasikan ke Sekda untuk ditinjau kembali.
Apabila kesepakatan tidak ditepati, buruh akan kembali menurunkan massanya dengan jumlah lebih besar dan masif, tegas Sidarta.( mzk )

No comments:

Post a Comment