Kab.
Sukabumi, SNP - Pelaku penggelapan kendaraan roda dua berinisial UH (42), diciduk
anggota Polsek Kalapanunggal, Selasa (11/10/2016) lalu. Selain meringkus pria
asal warga Kampung Bojonggenteng RT 24 RW 08, Desa Palasari Girang, Kecamatan
Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dua hari kemudian petugas juga
mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, menuturkan penangkapan
pelaku setelah korban, R. Yudi Indra Gumelar, manager dealer motor PT Jaya
Mandiri Gema Sejati melaporkan kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh
rekan kerjanya ke Polsek Kalapanunggal. Adapun kerugian yang ditanggung korban
yakni sebesar Rp71 juta.
“Korban dan pelaku pernah jadi mitra dalam penjualan motor pada
2015. Bahkan pelaku sempat buka showroom, motornya itu dari korban sebanyak 4
unit. Tapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke korban, malah pelaku
menghilang,” ungkap Sunarto.
Sunarto menjelaskan, “korban melaporkan kasus tersebut pada 27
September 2016 dan langsung ditangani Polsek Kalapanunggal. Sedangkan dua unit
sepeda motor sebagai barang bukti diamankan petugas pada Kamis (13/10/2016).
Kasus ini masih kita kembangkan. Hasil penyelidikan awal, uang penjualan motor
itu digelapkan pelaku. Sehingga motor yang dijual pelaku ikut kita
amankan," katanya. (NS)
No comments:
Post a Comment