MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Gelapkan Uang Penjualan Motor Milik Showroom, UH Diciduk Polisi



Kab. Sukabumi, SNP - Pelaku penggelapan kendaraan roda dua berinisial UH (42), diciduk anggota Polsek Kalapanunggal, Selasa (11/10/2016) lalu. Selain meringkus pria asal warga Kampung Bojonggenteng RT 24 RW 08, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dua hari kemudian petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Kasubbag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, menuturkan penangkapan pelaku setelah korban, R. Yudi Indra Gumelar, manager dealer motor PT Jaya Mandiri Gema Sejati melaporkan kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh rekan kerjanya ke Polsek Kalapanunggal. Adapun kerugian yang ditanggung korban yakni sebesar Rp71 juta. 

“Korban dan pelaku pernah jadi mitra dalam penjualan motor pada 2015. Bahkan pelaku sempat buka showroom, motornya itu dari korban sebanyak 4 unit. Tapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke korban, malah pelaku menghilang,” ungkap Sunarto.

Sunarto menjelaskan, “korban melaporkan kasus tersebut pada 27 September 2016 dan langsung ditangani Polsek Kalapanunggal. Sedangkan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti diamankan petugas pada Kamis (13/10/2016). Kasus ini masih kita kembangkan. Hasil penyelidikan awal, uang penjualan motor itu digelapkan pelaku. Sehingga motor yang dijual pelaku ikut kita amankan," katanya. (NS)

No comments:

Post a Comment