Dokumentasi--Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (Ant)
|
SNP, Jakarta - Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) mencatat dugaan maladministrasi dengan pemberian imbalan atau
indikasi pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan tertinggi kedua setelah
sektor penegakan hukum dengan persentase mencapai 45 persen pada 2016.
"Baru-baru ini dari sektor
pendidikan tergolong tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Di
Bandung, beberapa kepala sekolah di sekolah favorit dipecat karena menerima
imbalan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih pada diskusi pemberantasan
pungli di Jakarta.
Alamsyah mengatakan pemberian imbalan
umumnya dilakukan orang tua murid pada musim penerimaan siswa baru yang ingin
anaknya masuk sekolah negeri atau favorit.
Ombudsman setidaknya menerima dua
laporan setiap harinya terkait pemberian imbalan kepada kepala sekolah,
khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia.
Berdasarkan klasifikasi sektor,
Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi tertinggi terjadi di sektor penegakan
hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), yakni dengan persentase 51 persen.
Ombudsman menerima setidaknya 11
laporan per hari, umumnya terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut.
"Masyarakat umumnya tidak tahu,
gak jelas, semua persyaratan rasanya sudah dilengkapi tapi kok prosesnya
ditunda-tunda. Rata-rata bilang indikasi (pungli), kalau yang eksplisit bilang
sekitar 6,3 persen," ujar Alamsyah.
Sektor tertinggi ketiga dugaan
maladministrasi terjadi di sektor perhubungan dan infrastruktur sebanyak 14
persen dengan rata-rata lima laporan per hari. Aparat sipil negara umumnya
tidak memberi pelayanan jika tidak ada "uang pelicin" untuk
mempercepat pelayanan publik.
Ombudsman RI menyarankan agar
pemerintah merancang institusi permanen, seperti membentuk inspektorat jenderal
dengan melebur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi
satu lembaga yang khusus memberantas pungli. ***
No comments:
Post a Comment