SNP, Jakarta - Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan persentase kenaikan upah minimum
provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Persentase kenaikan ini berdasarkan
nilai inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri
menyatakan, berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini
berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI
Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Dalam surat ini disebutkan
inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar
5,18 persen.
Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP
yaitu besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan
pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada
masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan
inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke
atas, aturan ya aturan. Tidak ada toleransi," ujar dia di Kantor
Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Untuk memastikan agar persentase kenaikan ini dijadikan
pedoman dalam penetapan UMP 2017, Hanif meminta para kepala dinas
ketenagakerjaan di daerah untuk mengawal hal ini.
"Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix.
UMP ini wajib, ini mohon dibantu. Jangan dibilang Menaker ini hitung kenaikan
UMP. Ini saya cuma nyontek data dari Kepala BPS, berdasarkan data BPS,"
ujar dia. (H. Kendik)
No comments:
Post a Comment