Bangunan berdiri di atas tanah PHU di Jalan Majelis Taklim Pasar Minggu |
Jakarta, SNP - Bangunan berdiri di atas lahan PHU di Jalan
Majelis Taklim Rt 07 Rw 05, Kelurahan Pejaten Barat, beberapa bulan lalu
sudah ditindak oleh petugas Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu, banner atau
spanduk “SEGEL” sudah ditempel di lokasi. Namun hingga saat ini bangunan tetap
dikerjakan oleh pemilik.
Walaupun, bangunan yang akan dibuat jadi kos-kosan itu sudah
hampir 3 bulan di-SEGEL, belum juga ada tindakan pembongkaran dari
petugas Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu atau Suku Dinas PK Jakarta
Selatan Kecamatan, sehingga pemilik kos kosan tersebut terus
melanjutkan pembangunan tanpa ada rasa takut.
Kepala Seksi Penataan Kota
Kecamatan Pasar Minggu, Lia Handayani dianggap takut untuk melakukan
pembongkaran walaupun bangunan tersebut berdiri di atas tanah PHU, dan bangunan
tetap dikerjakan hingga mau finising.
Menurut sumber inisial G (30) di Kecamatan Pasar Minggu, mengatakan
pemilik kos kosan tersebut sudah mengaku sudah memberi uang kepada salah satu
calo untuk mengamankan bangunan tersebut, bahkan sang calo tersebut sudah
melakukan koordinasi kepada oknum PNS Kecamatan Pasar Minggu agar bangunan
tersebut aman dan tidak dibongkar.
“Bangunan itu tidak
akan dibongkar pak, walaupun banner SEGEL dipajang, itu hanya formalitas saja.
Mana berani Lia Handayani melakukan
pembongkaran, kan oknum DPK Kecamatan sudah
ada kordinasi”, kata sumber.
Sementara, Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi saat
melakukan penertiban pembongkaran kawasan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
menegaskan pihaknya tidak ada toreransi terhadap bangunan berdiri di atas tanah
PHU.” Yang pasti akan kami bongkar tanpa pilah pilih,” ujarnya. (G/MH)
No comments:
Post a Comment