Para menteri Kabinet Kerja seusai mengumumkan secara resmi pembentukan Satgas Saber Pungli, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) lalu. |
Dengan pertimbangan bahwa praktik
pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan
secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek
jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang
perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar pertimbangan tersebut,
Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli
mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja,
dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut
Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen;
b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.
Adapun wewenang Satgas Saber Pungli
adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan
pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c.
Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan
pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan
rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah
daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi
pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap
instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan
evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Organisasi
Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri;
Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan;
Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam;
Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung;
3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7.
Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.
Menurut Perpres ini, untuk melaksanakan
tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber
Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai
kebutuhan. “Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur
akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di
bidang pemberantasan pungutan liar,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Sementara Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud, keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan
pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit
pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit
kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
“Unit pemberantasan pungutan liar yang
berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,
dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli,”
bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, masyarakat
dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non
elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan,
dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, menurut Perpres ini, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Kementerian Koordinator bidang Polhukam.
(Setkab)
No comments:
Post a Comment