SNP, JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung
masih menyisir pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang rugikan
negara Rp35 miliar ini. Dalang kasus dugaan korupsi penyediaan sarana air
bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum
terungkap hingga kini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum
mengatakan, guna menyisir siapa pihak yang bertanggung jawab, tim penyidik
masih mengumpulkan bukti-bukti. Sejumlah saksi masih diperiksa untuk memperkuat
dugaan korupsinya.
"Masih proses penyidikan untuk menentukan
tersangkanya," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jumat (28/10).
Dalam catatan SNP, kasus ini berawal saat 2006, Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air
bersih perkotaan. Panitia lelang mengundang sejumlah perusahaan untuk
mengerjakan proyek yang asal pendanaannya menggunakan sumber anggaran dari APBD
Kabupaten Berau.
Keluar sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek ini
PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Kaka Harga Nusa. Keduanya akan mengerjakan
pembangunan sarana air bersih PDAM Tanjung Redep.
Pemkab Berau mencairkan anggaran kegiatan dalam dua tahap.
Tahap pertama anggaran yang dicairkan sebesar Rp96 miliar. Dan tahap kedua dana
cair sebesar Rp133 miliar.
Dari penyidikan, kegiatan ini diduga syarat korupsi dan
kolusi. Sebab dalam proses pelelangan telah terjadi pengkondisian yang
dimenangkan salah satu perusahaan. "Penyidik juga menduga ada mark up
harga khususnya dalam pengadaan pipa," kata Rum.
Dalam proses penyidikan, tim
penyidik telah beberapa kali memeriksa pejabat PT WIKA. PT WIKA adalah pemenang
tender proyek ini.
Pada 15 September 2016, penyidik memeriksa General Manajer
pemasaran PT WIKA Maryadi Yusuf. Selain Maryadi Yusuf, penyidik juga memanggil
Manager Project PT WIKA-PT Karka Arganusa, Untung Tri Uripto, Manager Divisi
Sipil Umum II PT. WIKA, Sidik Siregar dan Manager Divisi III PT WIKA, Hari
Respati.
Para saksi diperiksa joint operastion antara PT WIKA dengan
PT. Karka Arganusa termasuk nota kesepakatan (MoU) dalam pelaksanaan kegiatan
penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 pada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.
Lalu pada 27 Oktober 2016, penyidik kembali memeriksa Sidik
Siregar Manager Divisi Sipil Umum II PT. WIKA. Sidik Siregar dua kali diperiksa
terkait pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam proyek ini.
Meskipun dua kali diperiksa, Rum tidak mau berandai-andai
soal tersangka.
"Intinya dalam kasus ini sudah ada peristiwa pidananya,
tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti siapa yang paling bertanggung jawab
dalam kasus ini," kata M Rum.
Dalam beberapa bulan ini, Kejaksaan Agung menyidik sejumlah
kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). kasus korupsi
dalam tubuh BUMN yang tengah disidik oleh penyidik kejaksaan adalah
penyelewengan pencairan kredit PT Bank Mandiri Tbk, Dana Pensiun Pertamina, PT
PANN, Penjualan Aset Adhi Karya, PT Pertamina Patra Niaga dan PT WIKA.
Menanggapi korupsi di BUMN tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo
menyatakan akan terus melakukan sejumlah langkah pencegahan tidak pidana
korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu langkah yang akan diambil kejaksaan
adalah mengawal pengeluaran uang negara melalui Tim Pengawal Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah
dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami selalu melakukan pencegahan, tidak sekadar
penindakan secara yuridis saja, tetapi pencegahan juga perlu dilakukan,"
kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (27/10/2016). (*)
No comments:
Post a Comment