MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 31, 2016

Hiswana Migas Dengan TKPTG Tasikmalaya Semakin Meruncing?



Kota Tasikmalaya, SNP - Kabar adanya 4 agen gas 3 kilo yang dilaporkan oleh Tim Koordinasi dan Pendistribusian Tertutup Gas (TKPTG) Kota Tasikmalaya ke Pertamina akhirnya menuai polemik antara Hiswana Migas Tasikmalaya (Priangan Timur) dengan TKPTG.
Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya (Priangan Timur), H Wawan Ugan menuturkan laporan yang dilakukan oleh TKPTG itu harus berdasarkan surat resmi, sehingga pihaknya bisa memanggil 4 agen gas yang diduga nakal tersebut.
Ditegasnkannya, kalau laporan dari TKPTG hanya secara lisan saja, pihaknya tidak bisa memanggilnya. Pasalnya tidak punya landasan yang kuat, tapi kalau memang laporan itu disampikan secara resmi bisa langsung direspon bahkan bisa di tindak lanjuti ke Pertamina. Tapi kalau ada laporan secara lisan saja, justru malah menjadi bingung, sebab tidak punya landasan kekuatannya sehingga bisa dipertanyakan laporan tersebut.
“Kalau TKPTG itu melaporkan ke Pertamina itu secara resmi, tadinya kami akan segera memanggil 4 agen yang nakal tersebut. Akan tetapi kalau laporan secara lisan itu, kami tidak punya dasarnya memanggilnya,” terangnya saat ditemui sela-sela rapat di Gedung Serba Guna  Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Senin (31/10).
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu anggota Tim TKPTG, H Wawan Hermawan, mengatakan meskipun laporannya itu secara lisan, tapi seharusnya bisa direspon oleh Hiswana Migas. Sebab bisa sebagai bahan masukan dan evaluasi, karena laporan itu juga hasil temuan di lapangan.
“Memang laporan itu hanya fakta secara tersurat saja tidak ada bukti secara tersirat. Tapi kalau memang Hiswana Migas ataupun Pertamina meminta laporan secara resmi, kami akan berkooordinasi dengan pihak kepolisian. Kebetulan datanya ada di sana. Kalau sudah ada data dari Kepolisian itu akan direkomendasikan kemudian dikirim ke Pertamina,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya.
Menurut Wawan, seyogianya baik Hiswana Migas maupun Pertamina harus bisa merespon adanya setiap laporan itu. Minimal adanya teguran terlebih dahulu, karena kalau selama 6 bulan ada agen yang nakal, bisa langsung dicabut izinnya.
“Bahkan kami sudah menemukan ada agen yang diduga nakal, dengan cara menjual sebanyak 50 galon ke salah satu pangkalan.Tapi di tengah jalan malah dijual sebanyak 25 galon ke pengecer dengan harga yang mahal. Kemudian sisanya sebanyak 25 galon malah diterima pangkalan.Namun anehnya pangkalan harus menandatangani di kwitansi itu sebanyak 50 galon,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Koordinasi dan Pendistribusian Tertutup Gas (TKPTG) Kota Tasikmalaya, telah melaporkan 4 agen gas yang diduga nakal ke Pertamina. Bahkan laporan itu sudah sebulan lamanya, sehingga membuat kaget Hiswana Migas Tasikmalaya (Priangan Timur), H Wawan Ugan. Pasalnya, pihaknya tidak tahu menahu ada anggotanya dilaporkan. Kemudian Wawan pun berjanji akan memanggil 4 agen tersebut.
Pemanggilan itu juga sebagai bentuk teguran dan pembinaan dari Hiswana Migas.Pasalnya organisasi tersebut juga ikut bertanggung jawab, kalau memang ada anggotanya yang nakal.
Adapun 4 agen yang dilaporkan tersebut yakni PT R, PT B, PT S dan PT F.Mereka telah dilaporkan ke Pertamina.Karena selama ini disinyalir telah menjual gas bersubsidi kepada pangkalan sebesar Rp 16.000.(Ariska/Dadang)

No comments:

Post a Comment