Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya (Priangan
Timur), H Wawan Ugan menuturkan laporan yang dilakukan oleh TKPTG itu harus
berdasarkan surat resmi, sehingga pihaknya bisa memanggil 4 agen gas yang diduga nakal tersebut.
Ditegasnkannya, kalau laporan dari TKPTG hanya secara lisan
saja, pihaknya tidak bisa memanggilnya. Pasalnya tidak punya landasan yang
kuat, tapi kalau memang laporan itu disampikan secara resmi bisa langsung direspon bahkan bisa di tindak lanjuti ke Pertamina. Tapi
kalau ada laporan secara lisan saja, justru malah menjadi bingung, sebab tidak
punya landasan kekuatannya sehingga bisa dipertanyakan laporan tersebut.
“Kalau TKPTG itu melaporkan ke Pertamina itu
secara resmi, tadinya kami akan segera memanggil 4 agen yang nakal tersebut. Akan
tetapi kalau laporan secara lisan itu, kami tidak punya dasarnya memanggilnya,” terangnya
saat ditemui sela-sela rapat di Gedung Serba Guna Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Senin
(31/10).
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu
anggota Tim TKPTG, H Wawan Hermawan, mengatakan meskipun laporannya itu secara
lisan, tapi seharusnya bisa direspon oleh Hiswana Migas. Sebab bisa sebagai
bahan masukan dan evaluasi, karena laporan itu juga hasil temuan di lapangan.
“Memang laporan itu hanya fakta secara
tersurat saja tidak ada bukti secara tersirat. Tapi kalau memang Hiswana Migas
ataupun Pertamina meminta laporan secara resmi, kami akan berkooordinasi dengan
pihak kepolisian. Kebetulan datanya ada di sana. Kalau sudah ada data dari
Kepolisian itu akan direkomendasikan kemudian dikirim ke Pertamina,” ujar Kepala
Bidang (Kabid) Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, UMKM,
Perdagangan, Perindustrian dan (Diskoperindag) Kota Tasikmalaya.
Menurut Wawan, seyogianya baik Hiswana Migas
maupun Pertamina harus bisa merespon adanya setiap laporan itu. Minimal adanya
teguran terlebih dahulu, karena kalau selama 6 bulan ada agen yang nakal, bisa langsung
dicabut izinnya.
“Bahkan kami sudah menemukan ada agen yang
diduga nakal, dengan cara menjual sebanyak 50 galon ke salah satu
pangkalan.Tapi di tengah jalan malah dijual sebanyak 25 galon ke pengecer
dengan harga yang mahal. Kemudian sisanya sebanyak 25 galon malah diterima
pangkalan.Namun anehnya pangkalan harus menandatangani di kwitansi itu sebanyak
50 galon,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim
Koordinasi dan Pendistribusian Tertutup Gas (TKPTG) Kota Tasikmalaya, telah
melaporkan 4 agen gas yang diduga nakal ke Pertamina. Bahkan laporan itu sudah
sebulan lamanya, sehingga membuat kaget Hiswana Migas
Tasikmalaya (Priangan Timur), H Wawan Ugan. Pasalnya, pihaknya tidak tahu menahu
ada anggotanya dilaporkan. Kemudian Wawan pun berjanji akan memanggil 4 agen
tersebut.
Pemanggilan itu juga sebagai bentuk teguran dan pembinaan
dari Hiswana Migas.Pasalnya organisasi tersebut juga ikut bertanggung
jawab, kalau memang ada anggotanya yang nakal.
Adapun 4 agen yang dilaporkan tersebut yakni PT R, PT B,
PT S dan PT F.Mereka telah dilaporkan ke Pertamina.Karena selama ini disinyalir
telah menjual gas bersubsidi kepada pangkalan sebesar Rp 16.000.(Ariska/Dadang)
No comments:
Post a Comment