Kantor Walikota Bekasi |
Bekasi, SNP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT.
Duta Karisma Sejati digugat ganti rugi Rp.38 miliar lebih oleh M. Ahyan yang
mengaku pemilik lahan yang digali Pemkot Bekasi menjadi Polder. Gugatan dengan
register perkara No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks, saat ini sedang tahap mediasi, oleh
hakim mediasi dari Pengadilan Negeri Bekasi.
M. Ahyan melalui pengacaranya, Hadi Sunaryo, SH, Nembang
Saragi, SH, dan Mangalaban Silaban dari
Kantor hukum HNL & Associates yang beralamat di Komplek Ruko Bekasi
Mas, Blok E No.3 Lt-2 Jln. Achmad Yani, Kota Bekasi menggugat Pemkot Bekasi,
Cq. Dinas Bina Marga dan Tata Air sebagai TERGUGAT-I, dan PT. Duta Kharisma
Sejati sebagai TERGUGAT-II, serta Lurah Kelurahan Arenjaya turut tergugat
melalui Pengadilan Negeri Bekasi, karena diduga melakukan perbuatan melawan
hukum.
Penggugat M. Ahyan, warga Kampung Rawa Kalong,
RT.001/RW.005 Desa Karang Satria , Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi ini dalam
gugatan PMH No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks yang didaftarkan di PN Bekasi tanggal
(26/5) itu menyebut, Tergugat-I secara melawan hukum melakukan pengerukan
seluas 34.560 meter persegi tanah miliknya di Kampung Rawa Kalong,
RT.004/RW.05, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadi Polder.
Akibat perbuatan tergugat-I tersebut, penggugat
kehilangan tanah seluas 34.560 M2 yang jika dirupiahkan setara dengan
Rp.34.560.000.000,- plus hilangnya harga penjualan tanah galian seluas 34.560
M2 dikali kedalaman 7 meter, dengan perhitungan kubikasi sekitar 241.920 M3
dikali harga per kubik Rp.15.000 sama dengan Rp.3.628.800.000,- sehingga total
kerugian materiil Rp.38 miliar lebih. Sementara kerugian immateril, penggugat
memperkirakan tidak kurang tidak lebih sebesar Rp.1 miliar.
Menurut penggugat, jauh sebelum dirinya mendaftarkan
perkara ini ke PN Bekasi, pada tanggal 14 September 2015, dirinya mendapat
undangan No.005/216/DISBIMARTA dari tergugat-I untuk hadir di Kelurahan Aren
Jaya tanggal 16 September 2015 dalam rangka rapat sosialisasi, dan koordinasi
pekerjaan penanggulangan banjir Perumnas 3, Kel. Ren jaya. Dalam rapat
tersebut, tanah milik penggugat diminta untuk dibuat polder oleh tergugat-I.
Dalam rapat itu, Penggugat menyampaikan tidak keberatan
dibangun polder, asalkan tanahnya dibayar sesuai dengan harga. Tetapi tidak
mendapat tanggapan yang baik dari tergugat-I. Bahkan tergugat-I seolah-olah
memperkuat pengakuan tergugat-II, PT. Duta Kharisma Sejati sebagai pemilik
lahan tersebut. Terhadap penjelasan yang menyebut lahan itu adalah milik
tergugat-II, adalah mengada-ngada karena satu-satunya pemilik lahan itu adalah
penggugat.
Dalam gugatannya, alas hak yang dimiliki penggugat
adalah; Girik C No.607 Persil 07 Kelas 31, luas asal 22.500 M2 atas nama
penggugat. Surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) No.508 persil 05 Kelas 31,
tahun 1989, semula seluas 7.383 M2, sekarang sisa 3.183 M2 atas nama penggugat.
SPOP No.118, Persil 07, Kelas 31 tahun 1989, seluas 5.623 M2, atas nama
penggugat. Sebagai pemilik tanah, penggugat mengaku selalu menguasai dan
merawat obyek sengketa dengan cara menanam palawija di lahan tersebut.
Penggugat juga mengaku selalu memenuhi kewajiban membayar
pajak pada negara, terdiri dari; Untuk bidang tanah Girik C 607 Persil 07, SPPT
No.32.18.710.028.0216, tahun 1998, STTS 1998 hingga tahun 2016. Untuk bidang
tanah SPOP No.508 Persil 05, SPPT No.32.18.710.028.0250 tahun 1998, STTS sampai
tahun 2016. Untuk bidang tanah SPOP No.118 Persil 07, SPPT
No.32.18.710.028.0215 tahun 1998, STTS sampai tahun 2016.
Sementara tergugat-II PT. Duta Kharisma Sejati urai M.
Ahyan dalam gugatannya, tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan,
sehingga, pengakuan tergugat-II telah menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat hingga Rp.34 miliar lebih. Kepada
turut tergugat, penggugat meminta supaya tunduk dan taat terhadap putusan
perkara ini.
Ditempat terpisah, Kasno selaku Kasubag Inventarisasi di
Bagian Pertanahan menyebutkan, untuk tahun anggaran 2016, Pemkot Bekasi hanya
menyiabkan dana sebesar Rp.4,5 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu
pun belum terserap karena pemilik lahan belum jelas. Menurut PT. Duta Karisma
ujar Kasno, lokasi polder itu adalah bagian dari HGB No.2563 tahun 1989 seluas
14,41 hektare (140.410 meter persegi).
Karena pengembang belum menyerahkan Fasos/Fasumnya, maka
jika pengambang (PT. Duta Karisma) dapat membuktikan lahan itu miliknya,
kemungkinan besar akan dicocokan dengan kewajibannya menyediakan Fasos/Fasum. Ditanya tentang prosedur
penentuan harga, Kasno menyebut mengacu pada hasil penilaian tim appraisal.
Kasno menambahkan, untuk menentukan tim appraisal,
kegiatan itu telah dilelang melalui ULP awal tahun 2016, dan pemenangnya adalah
Budi, Edy, Sapto & Rekan yang beralamat di Jln. Gandaria Tengah No.44 Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Namun hingga dua pekan lalu dikonfirmasi, Kasno menyebut
hasil penilaian tim appraisal belum diserahkan ke Bidang Pertanahan selaku
panitia pembebasan lahan. Kasno menjelaskan, Appraisal hanya bertugas menilai
lahan, tidak termasuk pohon/tegakan yang ada didalam lokasi. Harga
pohon/tegakan sudah ada standar berdasarkan penetapan Walikota.
Menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum ini, Ketua
Umum LSM-P3KN Ronggur Lumbantoruan menyebut merupakan penampakan buruknya
system perencanaan kegiatan di Pemkot Bekasi. Biaya perencanaan yang dari tahun
ketahun terus dikucurkan ternyata hanya menghambur-hamburkan anggaran.
“Jika mengacu terhadap standar anggaran biaya Kota
Bekasi, maka perhitungan kerugian negara dari sisi biaya perencanaan
diperkirakan mencapai; Pagu yang semula (thn anggaran 2013) Rp.11 miliar x 5% =
Rp.550 juta,” ujar Ronggur berusaha menterjemahkan standar anggaran belanja
tersebut. (Mars)
No comments:
Post a Comment