MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, October 26, 2016

Pemkot dan PT DKS Digugat Rp38 Miliar Lebih


Kantor Walikota Bekasi

Bekasi, SNP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT. Duta Karisma Sejati digugat ganti rugi Rp.38 miliar lebih oleh M. Ahyan yang mengaku pemilik lahan yang digali Pemkot Bekasi menjadi Polder. Gugatan dengan register perkara No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks, saat ini sedang tahap mediasi, oleh hakim mediasi dari Pengadilan Negeri Bekasi.

M. Ahyan melalui pengacaranya, Hadi Sunaryo, SH, Nembang Saragi, SH, dan Mangalaban Silaban dari  Kantor hukum HNL & Associates yang beralamat di Komplek Ruko Bekasi Mas, Blok E No.3 Lt-2 Jln. Achmad Yani, Kota Bekasi menggugat Pemkot Bekasi, Cq. Dinas Bina Marga dan Tata Air sebagai TERGUGAT-I, dan PT. Duta Kharisma Sejati sebagai TERGUGAT-II, serta Lurah Kelurahan Arenjaya turut tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat M. Ahyan, warga Kampung Rawa Kalong, RT.001/RW.005 Desa Karang Satria , Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi ini dalam gugatan PMH No.285/Pdt.G/2016/PN.Bks yang didaftarkan di PN Bekasi tanggal (26/5) itu menyebut, Tergugat-I secara melawan hukum melakukan pengerukan seluas 34.560 meter persegi tanah miliknya di Kampung Rawa Kalong, RT.004/RW.05, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadi Polder.

Akibat perbuatan tergugat-I tersebut, penggugat kehilangan tanah seluas 34.560 M2 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp.34.560.000.000,- plus hilangnya harga penjualan tanah galian seluas 34.560 M2 dikali kedalaman 7 meter, dengan perhitungan kubikasi sekitar 241.920 M3 dikali harga per kubik Rp.15.000 sama dengan Rp.3.628.800.000,- sehingga total kerugian materiil Rp.38 miliar lebih. Sementara kerugian immateril, penggugat memperkirakan tidak kurang tidak lebih sebesar Rp.1 miliar.

Menurut penggugat, jauh sebelum dirinya mendaftarkan perkara ini ke PN Bekasi, pada tanggal 14 September 2015, dirinya mendapat undangan No.005/216/DISBIMARTA dari tergugat-I untuk hadir di Kelurahan Aren Jaya tanggal 16 September 2015 dalam rangka rapat sosialisasi, dan koordinasi pekerjaan penanggulangan banjir Perumnas 3, Kel. Ren jaya. Dalam rapat tersebut, tanah milik penggugat diminta untuk dibuat polder oleh tergugat-I.

Dalam rapat itu, Penggugat menyampaikan tidak keberatan dibangun polder, asalkan tanahnya dibayar sesuai dengan harga. Tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik dari tergugat-I. Bahkan tergugat-I seolah-olah memperkuat pengakuan tergugat-II, PT. Duta Kharisma Sejati sebagai pemilik lahan tersebut. Terhadap penjelasan yang menyebut lahan itu adalah milik tergugat-II, adalah mengada-ngada karena satu-satunya pemilik lahan itu adalah penggugat.

Dalam gugatannya, alas hak yang dimiliki penggugat adalah; Girik C No.607 Persil 07 Kelas 31, luas asal 22.500 M2 atas nama penggugat. Surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP) No.508 persil 05 Kelas 31, tahun 1989, semula seluas 7.383 M2, sekarang sisa 3.183 M2 atas nama penggugat. SPOP No.118, Persil 07, Kelas 31 tahun 1989, seluas 5.623 M2, atas nama penggugat. Sebagai pemilik tanah, penggugat mengaku selalu menguasai dan merawat obyek sengketa dengan cara menanam palawija di lahan tersebut.

Penggugat juga mengaku selalu memenuhi kewajiban membayar pajak pada negara, terdiri dari; Untuk bidang tanah Girik C 607 Persil 07, SPPT No.32.18.710.028.0216, tahun 1998, STTS 1998 hingga tahun 2016. Untuk bidang tanah SPOP No.508 Persil 05, SPPT No.32.18.710.028.0250 tahun 1998, STTS sampai tahun 2016. Untuk bidang tanah SPOP No.118 Persil 07, SPPT No.32.18.710.028.0215 tahun 1998, STTS sampai tahun 2016.

Sementara tergugat-II PT. Duta Kharisma Sejati urai M. Ahyan dalam gugatannya, tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga, pengakuan tergugat-II telah menimbulkan kerugian materiil bagi  penggugat hingga Rp.34 miliar lebih. Kepada turut tergugat, penggugat meminta supaya tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.

Ditempat terpisah, Kasno selaku Kasubag Inventarisasi di Bagian Pertanahan menyebutkan, untuk tahun anggaran 2016, Pemkot Bekasi hanya menyiabkan dana sebesar Rp.4,5 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu pun belum terserap karena pemilik lahan belum jelas. Menurut PT. Duta Karisma ujar Kasno, lokasi polder itu adalah bagian dari HGB No.2563 tahun 1989 seluas 14,41 hektare (140.410 meter persegi).

Karena pengembang belum menyerahkan Fasos/Fasumnya, maka jika pengambang (PT. Duta Karisma) dapat membuktikan lahan itu miliknya, kemungkinan besar akan dicocokan dengan kewajibannya menyediakan  Fasos/Fasum. Ditanya tentang prosedur penentuan harga, Kasno menyebut mengacu pada hasil penilaian tim appraisal.

Kasno menambahkan, untuk menentukan tim appraisal, kegiatan itu telah dilelang melalui ULP awal tahun 2016, dan pemenangnya adalah Budi, Edy, Sapto & Rekan yang beralamat di Jln. Gandaria Tengah No.44 Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Namun hingga dua pekan lalu dikonfirmasi, Kasno menyebut hasil penilaian tim appraisal belum diserahkan ke Bidang Pertanahan selaku panitia pembebasan lahan. Kasno menjelaskan, Appraisal hanya bertugas menilai lahan, tidak termasuk pohon/tegakan yang ada didalam lokasi. Harga pohon/tegakan sudah ada standar berdasarkan penetapan Walikota.

Menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum ini, Ketua Umum LSM-P3KN Ronggur Lumbantoruan menyebut merupakan penampakan buruknya system perencanaan kegiatan di Pemkot Bekasi. Biaya perencanaan yang dari tahun ketahun terus dikucurkan ternyata hanya menghambur-hamburkan anggaran.

“Jika mengacu terhadap standar anggaran biaya Kota Bekasi, maka perhitungan kerugian negara dari sisi biaya perencanaan diperkirakan mencapai; Pagu yang semula (thn anggaran 2013) Rp.11 miliar x 5% = Rp.550 juta,” ujar Ronggur berusaha menterjemahkan standar anggaran belanja tersebut. (Mars)

No comments:

Post a Comment