JAKARTA, SNP - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan terkait pembebasan lahan MRT, sudah terdapat pengumuman data nominatif, meliputi nama pemilik dan data lahan.
Dia mengatakan, sambil melakukan pengumuman itu, pihaknya
akan melakukan appraisal atas nilai tanah. Untuk tanah negara, lanjut Sigit,
ada ketentuan berbeda yang mesti dipatuhi, yaitu besaran nilai pembebasan.
"Dengan Perpres 71 Tahun 2012, pembebasan tanah negara
bisa dinilai cukup besar, karena besaran nilai adalah NJOP kali luas tanah.
Bukan lagi menggunakan Perhub 190 Tahun 2015 di mana untuk pembebasan, nilai
pembebasan adalah 25 persen kali NJOP kali luas tanah," ujar Sigit, Minggu
(30/10/2016).
Dari 25 bidang yang jadi wewenang dishubtrans, 15 bidang di
antaranya merupakan bidang tanah negara. "Karena aturan yang dipakai
berbeda, appraisal baru tengah dilakukan," ujar Sigit.
Dengan appraisal baru, ujar Sigit, anggaran untuk pembebasan
membengkak, dari sebelumnya Rp 25 miliar, menjadi Rp 56 miliar.
Sedangkan, Kepala Dinas Bina Marga Yusmada juga menjelaskan,
anggaran untuk pembebasan bidang tanah yang menjadi kewajiban Bina Marga juga
bertambah. Bina Marga mendapat tambahan Rp 200 miliar dari APBD Perubahan 2016,
sehingga ditambah anggaran APBD 2016 Rp 50 miliar, total disiapkan Rp 250
miliar. (Knd)
No comments:
Post a Comment