Cirebon - Kasus pembunuhan
disertai pemerkosaan yang dilakukan geng motor di Cirebon begitu kejam.
Korban Vina Dewi Arsita (16) yang saat itu dalam keadaan pingsan setelah
dianiaya berkali-kali, diperkosa bergantian oleh para pelaku.
Lulusan Akpol 1997 ini mengatakan
versi BAP yang saat ini dipegang penyidik adalah merupakan hasil
keterangan dari para pelaku, ditambah keterangan dari para saksi. “Ini
(BAP, red) kan keterangan dari mereka sendiri. Meskipun kini tidak
mengakui, tapi itu tidak masalah. Bukti-bukti permulaan yang kita miliki
sudah cukup,” paparnya.
Pantauan Radar, ribuan warga
memadati jembatan layang Talun guna melihat langsung proses reka ulang
itu. Polisi pun terpaksa menutup satu jalur jalan yang menuju arah
Sumber. Para pengendara memelankan laju kendaraannya, dan tidak sedikit
yang berhenti melihat proses rekonstruksi. (*)
Aksi itu bahkan dilakukan di samping
jasad pacar Vina, Muhammad Rizky alias Eky (16). Tindakan tersebut
terungkap saat rekonstruksi versi berita acara pemeriksaan (BAP) yang
digelar penyidik, kemarin.
Dalam rekonstruksi versi BAP,
terungkap jumlah pelaku sebanyak 11 orang. Jumlah itu berbeda dengan
mereka yang saat ini diproses polisi, yakni sebanyak 8 orang. Tiga
pelaku lainnya masih buron. Dari 8 orang yang sudah diproses, 1 orang
berinisial SK sudah divonis 8 tahun. SK disidang terpisah karena masih
di bawah umur.
Pantauan Radar Cirebon (Jawa Pos
Group), peran para pelaku saat rekonstruksi digantikan oleh polisi atau
peran pengganti. Terungkap, kejadian Sabtu 27 Agustus sekitar pukul
22.00 itu diawali saat Eky-Vina dan rombongannya yang berjumlah empat
sepeda motor melintas dari arah Jl Perjuangan menuju lampu merah
Pelandakan.
Saat melintas di depan SMPN 11
Cirebon, para pelaku yang saat itu tengah nongkrong langsung melempari
rombongan korban dengan batu. Lolos dilempari batu, para pelaku kemudian
mengejar rombongan korban. Saat itu yang memberikan kode untuk mengejar
adalah pelaku yang kini masih buron, Andi.
Eky dan Vina yang saat itu berada
paling belakang, terkejar rombongan pelaku di atas jembatan layang
Talun. Sepeda motor yang saat itu dinaiki oleh kedua korban dipepet,
kemudian ditendang hingga tersungkur di atas rerumputan di sisi kiri
jalan. Di situ, korban kemudian dianiaya dan dipukuli hingga tak
berdaya, lalu dinaikkan ke atas sepeda motor dengan cara diapit oleh
para pelaku lain.
Korban kemudian dibawa ke tempat
eksekusi di belakang sebuah showroom mobil bekas tepat di seberang SMPN
11 Cirebon. Di lokasi itu, tujuh pelaku yakni Sudirman, Supriyanto,
Rivaldi Aditya, Eka Sandi, Eko Ramdani, Jaya, dan Hadi mengeksekusi Eky
hingga tewas. Korban dihajar dengan benda tumpul seperti kayu dan bambu.
Saat bersamaan, korban Vina juga
mengalami perlakuan serupa. Vina dipukuli hingga babak belur dan
pingsan. Setelah Vina pingsan, mereka mengangkat tubuh Vina dan
diletakkan di samping korban Eky yang saat itu sudah meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku Andi
(masih buron) kemudian melucuti rok korban. Tubuh Vina kemudian jadi
sasaran mereka. Secara bergantian, para pelaku memerkosa korban yang
saat itu dalam kondisi pingsan. Bahkan ada adegan rekonstruksi saat
sedang diperkosa, pelaku lain meraba-raba tubuh Vina.
Vina sendiri meninggal dunia
keesokan harinya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Terungkap juga bahwa pelaku pertama yang memerkosa Vina adalah Eko. Dia
merupakan pelaku paling tua dari kelompok geng motor tersebut. Bahkan
Eko sempat “nambah” saat pelaku lain sudah selesai memerkosa korban.
Di lokasi rekonstruksi, Kasubdit
Jatanras Polda Jabar AKBP Martri Sonny SIK mengatakan pihaknya tidak
mempermasalahkan penolakan para pelaku menjalani proses rekonstruksi
versi BAP. Selama proses penyidikan, pihaknya selalu berdasarkan
keterangan para saksi dan keterangan dari para pelaku.
Selain itu, hal lainnya bersumber
dari alat bukti dan hasil otopsi. “Itu (tolak rekonstruksi, red) tak
masalah, karena kita tidak mengejar pengakuan. Rekonstruksi versi BAP
seluruhnya menggunakan pemeran pengganti,” tuturnya kepada Radar.
Kuasa hukum para tersangka, Jogi
Nainggolan SH MH mengatakan pihaknya tidak berkeberatan jika penyidik
menggunakan pemeran pengganti pada saat proses rekonstruksi. Hal
tersebut, kata Jogi, karena para tersangka pada dasarnya tidak dibebani
pembuktian. Sehingga jika penyidik bersikeras untuk menggelar
rekonstruksi dengan pemeran pengganti, dirinya tidak mempermasalahkan.
Titin Prialianti SH yang juga
pengacara dari salah satu tersangka mengatakan kliennya bernama Sudirman
ternyata tidak ikut dalam kelompok tersebut. Bahkan saat itu Sudirman
tidak ikut dalam adegan minum-minum yang dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga Titin yakin kecil
kemungkinan Sudirman terlibat perencanaan pembunuhan terhadap korban.
“Klien saya (Sudirman, red) tidak ada dalam adegan pertama versi
tersangka. Hal itu berarti Sudirman tidak terlibat dalam perencanaan
pembunuhan. Dan itu yang mesti digaris bawahi,” tandas Titin.
Rekonstruksi itu selain dihadiri
oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota, penasehat hukum dan
para tersangka, juga dihadiri jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari
Cirebon.
No comments:
Post a Comment