Jakarta - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kementerian Agama Mohsen mengatakan bahwa sebanyak 55.689 santri sudah
menerima penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurutnya, angka ini adalah yang sudah tercatat sampai dengan pertengahan Oktober 2016 dan jumlahnya akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran.
Tahun ini, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri pondok pesantren sebesar Rp. 159.921.500.000,-. Anggaran ini diperuntukan bagi 190.000 santri yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Anggaran manfaat PIP yang sudah disalurkan berjumlah Rp. 42.496.500.000,- dan akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran,” terang Mohsen dalam siaran pers Kemenag, Sabtu.
Mantan Kakanwil Sulawesi Tengah ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus memperbarui informasi penyaluran anggaran manfaat PIP untuk santri Pondok Pesantren karena sebagian anggaran berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Menurut Mohsen, penerima manfaat PIP ini adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: [1] Santri pada pondok pesantren; [2] tidak sedang mengikuti layanan pendidikan formal, seperti sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); [3] berasal dari keluarga miskin.
“Persyaratan untuk membuktikan ketiga kriteria itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP, penghasilan orang tua dan data-data keluarga lainnya serta surat keterangan miskin, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.
42.593 Kartu
Seiring dengan penyaluran manfaat PIP, Kementerian Agama juga terus memproses pencetakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebanyak 727 KIP sudah tercetak dan secara simbolis akan diserahkan Sabtu ini kepada santri, bersamaan dengan peringatan Hari Santri dan gelaran Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Nasional (Pospenas) VII di Serang, Banten.
“Sebanyak 41.866 KIP diperkirakan akan selesai pada akhir Oktober 2016 untuk kemudian langsung didistribusikan ke para santri penerima,” jelasnya.
Mohsen mengakui bahwa proses penerbitan KIP ini sedikit terlambat. Pasalnya, KIP baru bisa diterbitkan setelah diverifikasi dengan Basis Data Terpadu yang dimiliki oleh Tim TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Selain itu, proses pendataan juga terkendala karena santri pondok pesantren sebagian besar berjauhan dari tempat tinggal orang tua, bahkan sampai beda provinsi. Komunikasi antar santri dan orang tua terbatas, apalagi di sebagian besar pondok pesantren santri memang dilarang menggunakan handphone atau alat komunikasi.
Meski demikian, proses pencetakan KIP terus dilakukan hingga baik kartu maupun manfaatnya bisa disalurkan secara optimal dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2015/2016, di Indonesia terdapat 28.961 pondok pesantren. Sebanyak 15.057 (51.99%) disebut pesantren salafiyah (santri hanya mengaji saja). Sisanya, 13.904 (48.01%), merupakan pesantren yang selain pengajian, juga mengadakan pendidikan formal dan nonformal.
Adapun total santri pondok pesantren berjumlah 4.028.668 orang. Sebanyak 1.858.352 santri (46.13 %) mengikuti layanan pendidikan Madrasah (MI/MTs/MA), 1.343.230 santri (33.34 %), mengikuti layanan pendidikan Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).
Selain itu, 67.320 santri (1.67 %) mengikuti layanan perguruan tinggi. 82.046 santri (2.04 %) mengikuti layanan Pendidikan Kesetaraan (Program Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A/B/C). Dan, sebanyak 677.712 santri (16.82 %) hanya mengaji kitab saja. (*)
Menurutnya, angka ini adalah yang sudah tercatat sampai dengan pertengahan Oktober 2016 dan jumlahnya akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran.
Tahun ini, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri pondok pesantren sebesar Rp. 159.921.500.000,-. Anggaran ini diperuntukan bagi 190.000 santri yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Anggaran manfaat PIP yang sudah disalurkan berjumlah Rp. 42.496.500.000,- dan akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran,” terang Mohsen dalam siaran pers Kemenag, Sabtu.
Mantan Kakanwil Sulawesi Tengah ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus memperbarui informasi penyaluran anggaran manfaat PIP untuk santri Pondok Pesantren karena sebagian anggaran berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Menurut Mohsen, penerima manfaat PIP ini adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: [1] Santri pada pondok pesantren; [2] tidak sedang mengikuti layanan pendidikan formal, seperti sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); [3] berasal dari keluarga miskin.
“Persyaratan untuk membuktikan ketiga kriteria itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP, penghasilan orang tua dan data-data keluarga lainnya serta surat keterangan miskin, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.
42.593 Kartu
Seiring dengan penyaluran manfaat PIP, Kementerian Agama juga terus memproses pencetakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebanyak 727 KIP sudah tercetak dan secara simbolis akan diserahkan Sabtu ini kepada santri, bersamaan dengan peringatan Hari Santri dan gelaran Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren Nasional (Pospenas) VII di Serang, Banten.
“Sebanyak 41.866 KIP diperkirakan akan selesai pada akhir Oktober 2016 untuk kemudian langsung didistribusikan ke para santri penerima,” jelasnya.
Mohsen mengakui bahwa proses penerbitan KIP ini sedikit terlambat. Pasalnya, KIP baru bisa diterbitkan setelah diverifikasi dengan Basis Data Terpadu yang dimiliki oleh Tim TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Selain itu, proses pendataan juga terkendala karena santri pondok pesantren sebagian besar berjauhan dari tempat tinggal orang tua, bahkan sampai beda provinsi. Komunikasi antar santri dan orang tua terbatas, apalagi di sebagian besar pondok pesantren santri memang dilarang menggunakan handphone atau alat komunikasi.
Meski demikian, proses pencetakan KIP terus dilakukan hingga baik kartu maupun manfaatnya bisa disalurkan secara optimal dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2015/2016, di Indonesia terdapat 28.961 pondok pesantren. Sebanyak 15.057 (51.99%) disebut pesantren salafiyah (santri hanya mengaji saja). Sisanya, 13.904 (48.01%), merupakan pesantren yang selain pengajian, juga mengadakan pendidikan formal dan nonformal.
Adapun total santri pondok pesantren berjumlah 4.028.668 orang. Sebanyak 1.858.352 santri (46.13 %) mengikuti layanan pendidikan Madrasah (MI/MTs/MA), 1.343.230 santri (33.34 %), mengikuti layanan pendidikan Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).
Selain itu, 67.320 santri (1.67 %) mengikuti layanan perguruan tinggi. 82.046 santri (2.04 %) mengikuti layanan Pendidikan Kesetaraan (Program Wajar Dikdas Salafiyah Ula/Wustha, Paket A/B/C). Dan, sebanyak 677.712 santri (16.82 %) hanya mengaji kitab saja. (*)
No comments:
Post a Comment