Bandung - Empat anggota Kepolisian Daerah Jawa
Barat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pemberantasan
praktik pungutan liar (Pungli).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, empat anggota tersebut menjadi target OTT saat melayani masyarakat pada Kamis 13 Oktober 2016 dan Jumat 14 Oktober 2016.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan empat orang oknum polisi yang melakukan pungli," ujar Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 18 Oktober 2016.
Yusri menjelaskan, empat anggota itu di antaranya dua petugas Satlantas Polres Banjar, satu Polrestabes Bandung dan satu Internal Polda Jawa Barat. "Keempatnya bertugas di bagian pelayanan publik," ujarnya menambahkan.
Hingga saat ini keempat anggota itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian.
"Untuk hukumannya, nanti dilihat dulu dari hasil pemeriksaan. Bisa teguran, demosi, pindah tugas, atau penundaan pangkat. Kalau terdapat unsur pidananya, akan diberikan sanksi sekeras-kerasnya," ujarnya menegaskan. (*)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, empat anggota tersebut menjadi target OTT saat melayani masyarakat pada Kamis 13 Oktober 2016 dan Jumat 14 Oktober 2016.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan empat orang oknum polisi yang melakukan pungli," ujar Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 18 Oktober 2016.
Yusri menjelaskan, empat anggota itu di antaranya dua petugas Satlantas Polres Banjar, satu Polrestabes Bandung dan satu Internal Polda Jawa Barat. "Keempatnya bertugas di bagian pelayanan publik," ujarnya menambahkan.
Hingga saat ini keempat anggota itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian.
"Untuk hukumannya, nanti dilihat dulu dari hasil pemeriksaan. Bisa teguran, demosi, pindah tugas, atau penundaan pangkat. Kalau terdapat unsur pidananya, akan diberikan sanksi sekeras-kerasnya," ujarnya menegaskan. (*)
No comments:
Post a Comment