Kota
Tasikmalaya, SNP Jabar - Sebanyak 68 Satpam Plaza Asia Kota Tasikmalaya di bawah naungan outshourcing PT GAS ternyata belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para sekuriti itu banyak yang sudah
bekerja rata-rata selama 8-9 tahunan, sehingga banyak para satpam tersebut
menjerit serta mempertanyakan
hak-haknya sebagai salah satu pekerja.
Menurut peraturan, perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara lepas (outshourcing) tetap wajib
mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang sistim jaminan sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, ada sanksinya kalau perusahaan yang
tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, diatur pada pasal 17
yakni sanksi administrasi kepada pemberi kerja berupa teguran tertulis, denda atau
tidak mendapatkan pelayanan publik.
“Di
sini secara umum perusahaan Plaza Asia sebagai induk yang terikat dengan
outshourcing PT GAS selaku penyedia pekerja juga harus ikut bertanggung jawab. Karena
harus menjamin keselamatan, jaminan tua, pensiun dan kematian, Plaza Asia wajib
bisa mengevaluasi kerja sama dengan PT GAS. Apakah selama ini PT GAS sudah
memenuhi hak para pekerjanya?Tapi selama ini tidak ada sama sekali,” terang
salah satu sumber yang merahasiakan identitasnya kepada Swara Nasional Pos, Sabtu (1/10).
Menurut
sumber, akibat tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, selama ini sejumlah
satpam merasa tidak nyaman dalam bekerja. Apalagi PT GAS tidak pernah
memperhatikan kesejahteraan para satpam. Bahkan, dulu saja gaji yang diberikan tidak sesuai dengan
UMK, sehingga kemudian setelah melakukan aksi demo kini sudah menjadi UMK sebesar Rp 1.641.280.
“Jadi
kenaikan upah untuk menjadi UMK pun harus ada aksi demo. Padahal itu ada aturan
dari Gubernur Jabar. Managementnya banyak dipertanyakan. Bahkan disinyalir dulunya saja kerja sama antara Plaza Asia
dengan PT GAS pun hanya secara lisan belaka. Tidak ada hitam di atas putih
layaknya bentuk sebuah MOU. Sehingga terkesan secara administrasi saja sudah
amburadul, karena tidak punya kekuatan yang jelas. Bagaimana mau
mengurus hak para pekerja? Sedangkan secara prosedural dan bilateral saja sudah
begitu,” kesalnya.
Sementara
itu di tempat terpisah, Bagian Operasional Plaza Asia Tasikmalaya, Roni mengatakan
terkait belum didaftarkannya sejumlah satpam ke BPJS Ketenagakerjaan., pihaknya
tidak tahu menahu sama sekali. Dalihnya itu sudah domain PT GAS yang mengurusnya. Selama
ini kontrak dengan PT GAS itu sudah 9 tahun. Dalam per tahunnya selalu ada
perpanjangan terus sampai
sekarang ini.
Terkait
adanya tudingan kerja sama antara Plaza Asia Tasikmalaya dengan PT GAS hanya dilakukan secara lisan saja, Roni membenarkannya, dulunya itu antara owner Plaza
Asia, Acong dengan Apih dari PT GAS tidak ada perjanjian hitam di atas
putih, yang tertulis itu hanya di saat penagihan saja.Intinya
ada saling kepercayaan karena mereka sudah berteman lama.
“Terus
terang saya baru kali ini mendengar sejumlah satpam belum didaftarkan ke BPJS
Ketenagakerjaan.Nanti akan dikonfirmasi ke pihak PT GAS, tapi saat ini PT GAS itu dipegang oleh anaknya (Alm) Apih
yakni Roni. Kebetulan selama ini Roni sedang dirawat di RSHS Bandung. Jadi kami
juga tidak bisa melakukan komunikasi,” bebernya.(Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment