MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Diduga Palsukan Surat Keterangan, Kades Purwodadi Akan Dipolisikan


Kades Purwodadi Lesnoto sibuk menghubungi sekdesnya

Pasuruan, SNP - Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kades Purwodadi yang disinyalir syarat rekayasa terkait penggelapan alamat  M. Khoirudin (terlapor), mengakibatkan Pengadilan Agama Bangil menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan cerai Anung Rosari,S.Sos (40) tahun terhadap M.Khoirudin Bin Solikinyang berdomisili jalan Raya Purwodadi ,Dusun Jatisari RT.03/RW 05 Desa Purwodadi,Kecamatan Purwodadi Kab.Pasuruan.

“Saya menikah secara sah pada tanggal 26 september 2001 di KUA Kecamatan Purwodadi. Namun dalam kutipan akta nikah nomor.526/69/IX/2001 dikeluarkan dalam salinan putusan ikra hukum PA Bangil menyebutkan Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol jadi syarat alamat palsu,” kata Udin.

Surat gugatan cerai tertanggal 12 Agustus 2015 di Pengadilan Agama Bangil  Nomor. 1272/pdt.g/2015/PA.Bangil dinilai oleh tergugat M.Khoirudin Bin Solikin, putusan tersebut cacat hukum alat bukti identitas alamat dirinya rekayasa.

Pengugat Rosari (mantan istri) dan kades setempat diduga bekerjasama mengelapkan alamat Udin sebagaimana tertuang dalam salinan putusan PA Bangil, bahwa sekarang tidak diketahui alamat Udin di seluruh wilaya Republik Indonesia.

“Adapun pertanyaannya, kenapa kades tidak memanggil saya terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut, sedangkan kades tahu alamat rumah saya? Kok beraninya mengeluarkan surat pernyataan bahwa saya sudah tidak berada di seluruh Negara Republik Indonesia untuk jadikan alasan perceraian di PA Bangil? Saya mau untuk proses cerai ini, tapi tidak mematikan status saya,” tambahnya kesal.

“Berdasarkan dasar alasan- alasan tersebut, saya akan melakukan upaya hukum demi mendapat keadilan dan mengungkap siapa dari dalang semua ini. Adapun upaya lain yakni melakukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar novum baru yaitu laporan pemalsuan alamat tinggal saya oleh penggugat dan Kades Budi lasnato,” kata Udin.

Sementara itu, Kades Purwodadi, Budi Lasnoto dalam klarifikasinya membenarkan kalau dirinya telah mengeluarkan surat keterangan domisili tergugat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh penggugat (Anung Rosari).

“Jadi saya tidak bermaksud memalsukan identitas, dan saya akan menekan Ibu Hanung untuk mengeluarkan surat pernyataan atas keterangan palsunya sebagai dasar saya memberikan keterangan di muka hukum.” terangnya.

Menurut keterangan Sekdes, Drs.Budiono, telah datang Anung Rosari ke kantor Desa Purwodadi untuk mengurus surat cerai dan meminta surat keterangan, bahwa tergugat sudah tidak berada di Desa Purwodadi lagi. Dan saya selaku pelayan masyarakat membuatkan surat keterangan yang dimaksud dengan konsep yang sudah diberikan oleh pengadilan agama,” pungkasnya. (MAIL)

No comments:

Post a Comment