Kades Purwodadi Lesnoto sibuk
menghubungi sekdesnya
|
Pasuruan,
SNP - Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kades
Purwodadi yang disinyalir syarat rekayasa terkait penggelapan alamat M. Khoirudin (terlapor), mengakibatkan
Pengadilan Agama Bangil menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan cerai Anung
Rosari,S.Sos (40) tahun terhadap M.Khoirudin Bin Solikinyang berdomisili jalan
Raya Purwodadi ,Dusun Jatisari RT.03/RW 05 Desa Purwodadi,Kecamatan Purwodadi
Kab.Pasuruan.
“Saya menikah secara sah pada
tanggal 26 september 2001 di KUA Kecamatan Purwodadi. Namun dalam kutipan akta
nikah nomor.526/69/IX/2001 dikeluarkan dalam salinan putusan ikra hukum PA
Bangil menyebutkan Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol jadi syarat alamat palsu,”
kata Udin.
Surat gugatan cerai tertanggal 12
Agustus 2015 di Pengadilan Agama Bangil
Nomor. 1272/pdt.g/2015/PA.Bangil dinilai oleh tergugat M.Khoirudin Bin
Solikin, putusan tersebut cacat hukum alat bukti identitas alamat dirinya
rekayasa.
Pengugat Rosari (mantan istri) dan
kades setempat diduga bekerjasama mengelapkan alamat Udin sebagaimana tertuang
dalam salinan putusan PA Bangil, bahwa sekarang tidak diketahui alamat Udin di
seluruh wilaya Republik Indonesia.
“Adapun pertanyaannya, kenapa kades
tidak memanggil saya terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat keterangan
tersebut, sedangkan kades tahu alamat rumah saya? Kok beraninya mengeluarkan
surat pernyataan bahwa saya sudah tidak berada di seluruh Negara Republik
Indonesia untuk jadikan alasan perceraian di PA Bangil? Saya mau untuk proses
cerai ini, tapi tidak mematikan status saya,” tambahnya kesal.
“Berdasarkan dasar alasan- alasan
tersebut, saya akan melakukan upaya hukum demi mendapat keadilan dan mengungkap
siapa dari dalang semua ini. Adapun upaya lain yakni melakukan peninjauan
kembali (PK) dengan dasar novum baru yaitu laporan pemalsuan alamat tinggal
saya oleh penggugat dan Kades Budi lasnato,” kata Udin.
Sementara itu, Kades Purwodadi, Budi
Lasnoto dalam klarifikasinya membenarkan kalau dirinya telah mengeluarkan surat
keterangan domisili tergugat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh
penggugat (Anung Rosari).
“Jadi saya tidak bermaksud
memalsukan identitas, dan saya akan menekan Ibu Hanung untuk mengeluarkan surat
pernyataan atas keterangan palsunya sebagai dasar saya memberikan keterangan di
muka hukum.” terangnya.
No comments:
Post a Comment