Adapun ke 4 agen gas 3 kilo yang dilaporkan tersebut
yakni PT R, PT B, PT S dan PT F. Adanya laporan tersebut merupakan hasil dari
investigasi di lapangan selama ini, sedangkan ke 4 agen itu sudah lama dalam
pengawasannya.
“Selain hasil
investigasi juga adanya laporan dari masyarakat. Ke 4 agen tersebut disinyalir ada
pelanggaran, salah satunya menjual harga gas 3 kilo di luar dari Harga Eceran
Tertinggi (HET). Di samping itu juga masih ada yang merangkap dalam satu atap
antara agen dan pangkalan. Padahal itu tidak diperbolehkan,” bebernya sela-sela
rapat di Setda Kota Tasikmalaya, Senin (24/10).
Menurut Wawan, Pertamina bisa memberikan saksi sesuai dengan
tingkat kesalahan yang dilakukan agen, Sanksi itu mulai dari peringatan 1 - 3
kali. Pembekuan selama dua minggu, pemotongan alokasi, hingga pemutusan
hubungan usaha kepada agen adalah merupakan sanksi terberat.
“Namun ironisnya sampai sekarang pun, pihak Pertamina
Tasikmalaya belum ada tindakan apa pun. Padahal laporan itu merupakan hasil
investigasi di lapangan dan juga adanya laporan dari masyarakat selama ini. Tentunya
dengan adanya laporan itu Pertamina wajib harus mengambil tindakan,” terangnya.
Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi melalui telephone
selulernya ke bagian elpiji Pertamina Tasikmalaya, Fahmi lewat nomor
08112549xxx tidak mau mengangkat teleponnya. Begitu pun saat di-sms tidak mau
membalasnya.
Sedangkan Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya, H Wawan Ugan
saat diminta tanggapannya melalui SMS mengatakan, pihaknya belum menerima
laporan atas ke 4 agen gas yang di laporkan tersebut.(Ariska/Dadang)
No comments:
Post a Comment