MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, October 21, 2016

Kejaksaan Diminta Usut Kasus Pemalsuan Sertifikasi Pendidikan



Purwadi, Ketua DPD LSM Gertak Provinsi Jabar: Tangkap dan Pidanakan jaringan pemalsu Sertifikasi Pendidikan di Kab. Bandung

Kab. Bandung, SNP Jabar - Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Tertindas  Anti Korupsi (Gertak), provinsi Jawa Barat, Purwadhi  berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung agar segera mengusut tuntas kasus jaringan pemalsuan Sertifikasi Pendidikan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Bandung, khususnya wilayah UPTD TK/SD Pendidikan kecamatan Kertasari yang dilakukan oleh oknum guru berinisial  JM bekerjasama dengan HY dan HE serta EN.


"Modus yang dilakukan adalah membuat Duplikasi Sertifikasi Pendidikan dan buku tabungan serta izajah S1, guna memuluskan peminjaman uang ke salah satu bank yang berdomisili di Bogor, padahal sertifikasi asli nya masih berada di BPR Lumbung," ujarnya.

Tidak itu saja, JM beserta jaringannya mencari calon nasabah yang rata-rata guru PNS dengan membuat kelompok peminjam yang terorganisir agar bisa memuluskan peminjaman untuk bisa mendapat keuntungan dengan persyaratan yang sangat mudah namun sangat mencekik bagi peminjam, karena pencairan pinjaman tidak sesuai dengan ajuan dana pinjaman. Hal itu terkuak setelah nasabah mendapat potongan yang sangat tinggi dengan dalih untuk pembuatan duplikat Sertifikasi pendidikan dan uang pengamanan.


Masih menurut Purwadi, pasal 236 ayat 1 KUHP berbunyi Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," jelasnya.


Ditambahkan Purwadi, bila yang bersangkutan adalah seorang PNS maka akan kena sanksi terhadap PNS sesuai yang diatur PP no 24 tahun 2001 bab 1 pasal 1 yang berbunyi pegawai pegawai negeri sipil adalah PNS pusat dan PNS daerah, melakukan pelanggaran disiplin baik ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.

Sementara itu, JM, yang diduga sebagai pihak yang lebih mengetahui tentang praktik pemalsuan Sertifikasi Pendidikan, hingga berita ini dimuat, selalu menghindar untuk dikonfirmasi. (Arbim)

No comments:

Post a Comment