Purwadi, Ketua DPD LSM Gertak Provinsi Jabar: Tangkap dan Pidanakan jaringan pemalsu Sertifikasi Pendidikan di Kab. Bandung
Kab. Bandung, SNP Jabar - Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat
Tertindas Anti Korupsi (Gertak), provinsi
Jawa Barat, Purwadhi berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung agar segera mengusut tuntas kasus jaringan pemalsuan
Sertifikasi Pendidikan yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Bandung,
khususnya wilayah UPTD TK/SD Pendidikan kecamatan Kertasari yang dilakukan oleh
oknum guru berinisial JM bekerjasama
dengan HY dan HE serta EN.
"Modus yang dilakukan adalah
membuat Duplikasi Sertifikasi Pendidikan dan buku tabungan serta izajah S1,
guna memuluskan peminjaman uang ke salah satu bank yang berdomisili di Bogor,
padahal sertifikasi asli nya masih berada di BPR Lumbung," ujarnya.
Tidak itu saja, JM beserta jaringannya
mencari calon nasabah yang rata-rata guru PNS dengan membuat kelompok peminjam
yang terorganisir agar bisa memuluskan peminjaman untuk bisa mendapat keuntungan
dengan persyaratan yang sangat mudah namun sangat mencekik bagi peminjam,
karena pencairan pinjaman tidak sesuai dengan ajuan dana pinjaman. Hal itu
terkuak setelah nasabah mendapat potongan yang sangat tinggi dengan dalih untuk
pembuatan duplikat Sertifikasi pendidikan dan uang pengamanan.
Masih menurut Purwadi, pasal 236
ayat 1 KUHP berbunyi Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu
perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
"Maka kalau
mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan
surat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," jelasnya.
Ditambahkan Purwadi, bila yang
bersangkutan adalah seorang PNS maka akan kena sanksi terhadap PNS sesuai yang
diatur PP no 24 tahun 2001 bab 1 pasal 1 yang berbunyi pegawai pegawai negeri
sipil adalah PNS pusat dan PNS daerah, melakukan pelanggaran disiplin baik
ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar
larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam
kerja.
Sementara itu, JM, yang diduga sebagai pihak yang lebih mengetahui tentang praktik pemalsuan Sertifikasi Pendidikan, hingga berita ini dimuat, selalu menghindar untuk dikonfirmasi. (Arbim)
No comments:
Post a Comment