MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 25, 2016

Membangun Tanpa Ijin, Kasi PK Kec. Jagakarsa Diminta ‘Geruduk’ Alfa Midi


Bangunan di Jl Pepaya Raya No 108 dan Moh. Kahfi I yang akan dijadikan Minimarket Alfa Midi

Jakarta, SNP - Keberadaan bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaga minimarket Alfa Midi di Jalan Pepaya Raya No 108 mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sekitar. Pasalnya, pembangunan gedung tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin sesuai yang dipersyaratkan.

Salah seorang Aktifis Pemuda Jakarta Selatan, Man (43) kepada SNP mengungkapkan, bahwa dirinya merasa prihatin melihat kondisi aturan yang berlaku di DKI Jakarta saat ini.

“Jika yang dibangun rumah warga sebesar kandang ayam, saya yakin akan ditindak dengan pembongkaran. Tetapi bangunan yang katanya akan dijadikan Alfa Midi ini sama sekali tidak ada tindakan, padahal tidak memiliki ijin,” ujarnya.

Padahal, katanya, keberadaan bangunan Alfa Midi tersebut didirikan dilahan salah seorang PNS di DKI. “Setau saya, lahan tempat berdirinya bangunan Alfamidi itu adalah milik salah seorang PNS di Pemprov DKI yang nota bene paham aturan. Tetapi mengapa bangunan tanpa ijin itu dibiarkan berdiri?” tanyanya.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat yang dikonfirmasi SNP terkait keberadaan bangunan tersebut mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, proses pelaksanaan pembangunan gedung bisa dilaksanakan apabila sudah mengantongi ijin.

“Dalam syarat berdirinya minimarket harus mengacu Perda 2 tahun 2002 tentang perpasaran dan RDTR dan zonasi yang ditetapkan dalam Perda 1 tahun 2014. Salah satunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), juga harus ada hasil analisa kondisi ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis kegiatan usaha selain mini market. Syarat utama dalam mendirikan bangunan. Jika IMB tidak ada, pembangunan tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakan Anggiat, hingga saat ini masih banyak yang ‘memperdagangkan’ aturan-aturan yang ada di DKI demi mengejar keuntungan semata. “Alasan utama adalah, ijinnya sudah diurus, masih dalam proses. Padahal, sesuai dengan defenisinya, bahwa ijin itu harus ada sebelum pelaksanaan,” katanya.

Anggiat menambahkan, bahwa pekan depan pihaknya akan melaporkan keberadaan bangunan tersebut kepada Inspektorat DKI untuk dilakukan proses. “Kita akan laporkan keberadaan bangunan itu kepada Inspektorat DKI untuk dilakukan proses lebih lanjut. Apakah bisa dilaksanakan pembangunan walau tidak ada ijin,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Sekda DKI, Gamal Sinurat meminta pejabat Sudin Penataan Kota Jaksel untuk tidak bermain-main dengan aturan. “Semua proses pembangunan gedung harus dilengkapi dengan ijin, jika tidak ada harus ditindak,” katanya. (R3)

No comments:

Post a Comment