Bangunan
di Jl Pepaya Raya No 108 dan Moh. Kahfi I yang akan dijadikan Minimarket
Alfa Midi
|
Jakarta, SNP - Keberadaan bangunan yang diduga
akan dijadikan tempat usaga minimarket Alfa Midi di Jalan Pepaya Raya No 108
mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sekitar.
Pasalnya, pembangunan gedung tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin sesuai yang
dipersyaratkan.
Salah
seorang Aktifis Pemuda Jakarta Selatan, Man (43) kepada SNP mengungkapkan,
bahwa dirinya merasa prihatin melihat kondisi aturan yang berlaku di DKI
Jakarta saat ini.
“Jika
yang dibangun rumah warga sebesar kandang ayam, saya yakin akan ditindak dengan
pembongkaran. Tetapi bangunan yang katanya akan dijadikan Alfa Midi ini sama
sekali tidak ada tindakan, padahal tidak memiliki ijin,” ujarnya.
Padahal,
katanya, keberadaan bangunan Alfa Midi tersebut didirikan dilahan salah seorang
PNS di DKI. “Setau saya, lahan tempat berdirinya bangunan Alfamidi itu adalah
milik salah seorang PNS di Pemprov DKI yang nota bene paham aturan. Tetapi
mengapa bangunan tanpa ijin itu dibiarkan berdiri?” tanyanya.
Sementara
itu, Sekjen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat
yang dikonfirmasi SNP terkait keberadaan bangunan tersebut mengungkapkan, bahwa
sesuai dengan aturan yang berlaku, proses pelaksanaan pembangunan gedung bisa
dilaksanakan apabila sudah mengantongi ijin.
“Dalam syarat berdirinya
minimarket harus mengacu Perda 2 tahun 2002 tentang perpasaran dan RDTR dan
zonasi yang ditetapkan dalam Perda 1 tahun 2014. Salah satunya Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), juga harus ada hasil analisa kondisi ekonomi masyarakat
dan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah bagi jenis
kegiatan usaha selain mini market. Syarat
utama dalam mendirikan bangunan. Jika IMB tidak ada, pembangunan tidak bisa
dilaksanakan,” ujarnya.
Dikatakan
Anggiat, hingga saat ini masih banyak yang ‘memperdagangkan’ aturan-aturan yang
ada di DKI demi mengejar keuntungan semata. “Alasan utama adalah, ijinnya sudah
diurus, masih dalam proses. Padahal, sesuai dengan defenisinya, bahwa ijin itu
harus ada sebelum pelaksanaan,” katanya.
Anggiat
menambahkan, bahwa pekan depan pihaknya akan melaporkan keberadaan bangunan
tersebut kepada Inspektorat DKI untuk dilakukan proses. “Kita akan laporkan
keberadaan bangunan itu kepada Inspektorat DKI untuk dilakukan proses lebih
lanjut. Apakah bisa dilaksanakan pembangunan walau tidak ada ijin,” ungkapnya.
Sementara
itu, Asisten Sekda DKI, Gamal Sinurat meminta pejabat Sudin Penataan Kota
Jaksel untuk tidak bermain-main dengan aturan. “Semua proses pembangunan gedung
harus dilengkapi dengan ijin, jika tidak ada harus ditindak,” katanya. (R3)
No comments:
Post a Comment