MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 20, 2016

Pengadaan Bahan Percontohan Dinas KPKP Dipertanyakan



Jakarta, SNP - Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2015, dengan tegas mengatur sistem dan tata cara pengadaan barang dan jasa.   Namun masih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta yang disinyalir masih melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Pengadaan bahan percontohan dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016, yang dikerjakan oleh PT. Asi Namura Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.920.866.740,- 

Informasi yang diterima SNP, bahwa spesifikasi barang yang diadakan dan dikirim oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Dimana pengadaan barang tersebut meliputi pengadaan rak vertikultur 730 unit, vertiminaponik 220 unit, sayuran indigenous 12 set dan wall gardening 70 unit. Dan akan dikirimkan ke lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan SNP di beberapa Kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah dikirimkan diantaranya : Kantor Kecamatan Jagakarsa ada 3 rak vertikultur 1 unit vertiminaponik, Kecamatan Pasar Minggu ada 1 rak vertikultur dan 1 vertiminaponik. Kec. Keb. Baru ada 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik. Kec. Kebayoran Lama 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik. Kecamatan Tebet ada 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik. Kec. Pesanggrahan 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik.

Dari semua barang yang dikirim ke kantor kecamatan tersebut ukurannya persis sama. Ukuran rak vertikultur panjangnya 100 cm, lebar 80 cm dan tingginya 200 cm. Ukuran vertiminaponik panjangnya berkisar antara 246-248 cm, lebarnya 100 cm dan tingginya 90 cm.

Sementara menurut sumber bahwa spesifikasi dalam RKS untuk  rak vertikultur panjangnya 120 cm, lebar 80 cm dan tingginya 200 cm, sedangkan untuk vertiminaponik panjangnya 260 cm, lebarnya 100 cm dan tingginya 90 cm. Ada perbedaan ukuran barang yang dikirimkan dengan ukuran barang yang sudah ditentukan.

Sementara dilapangan barang yang ada di kecamatan bertuliskan Sudin KPKP JS 2016, artinya pengadaan barang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jaksel. Sementara Sudin KPKP Jaksel tahun 2016 tidak memiliki anggaran untuk pengadaan bahan percontohan. Yang melakukan pengadaan percontohan adalah Dinas KPKP DKI Jakarta dan ini sesuai RKS. Jadi ada pembohongan yang dilakukan.

Ketika ditanyakan ketidaksesuaian spesifikasi barang ke Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta. Kepala Seksi Pengelolaan Pertanian Perkotaan bernama Taufik Yulianto mengatakan, “Pengadaan barang tersebut bukan dari Dinas KPKP, mungkin dari Sudin KPKP Jakarta Selatan”, ujarnya kepada wartawan.

Ketika dikonfirmasi pelaksana pengadaan PT. Asi Namura Jaya di Jakarta Timur, terkait adanya dugaan persekongkolan oknum Bidang Pertanian Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta belum berhasil untuk dimintai tanggapannya sampai berita ini diturunkan. *KND

No comments:

Post a Comment