Jakarta, SNP - Peraturan
Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang
terakhir yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2015, dengan tegas mengatur sistem dan
tata cara pengadaan barang dan jasa. Namun masih Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta yang disinyalir masih melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
Pengadaan
bahan percontohan dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP)
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016, yang dikerjakan oleh PT. Asi Namura
Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.920.866.740,-
Informasi
yang diterima SNP, bahwa spesifikasi barang yang diadakan dan dikirim oleh
penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak
atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Dimana pengadaan barang tersebut
meliputi pengadaan rak vertikultur 730 unit, vertiminaponik 220 unit, sayuran
indigenous 12 set dan wall gardening 70 unit. Dan akan dikirimkan ke lima
wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan SNP
di beberapa Kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah
dikirimkan diantaranya : Kantor Kecamatan Jagakarsa ada 3 rak vertikultur 1
unit vertiminaponik, Kecamatan Pasar Minggu ada 1 rak vertikultur dan 1
vertiminaponik. Kec. Keb. Baru ada 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik. Kec.
Kebayoran Lama 3 rak vertikultur 1 vertiminaponik. Kecamatan Tebet ada 3 rak
vertikultur 1 vertiminaponik. Kec. Pesanggrahan 3 rak vertikultur 1
vertiminaponik.
Dari semua
barang yang dikirim ke kantor kecamatan tersebut ukurannya persis sama. Ukuran
rak vertikultur panjangnya 100 cm, lebar 80 cm dan tingginya 200 cm. Ukuran
vertiminaponik panjangnya berkisar antara 246-248 cm, lebarnya 100 cm dan
tingginya 90 cm.
Sementara
menurut sumber bahwa spesifikasi dalam RKS untuk rak vertikultur panjangnya 120 cm, lebar 80
cm dan tingginya 200 cm, sedangkan untuk vertiminaponik panjangnya 260 cm,
lebarnya 100 cm dan tingginya 90 cm. Ada perbedaan ukuran barang yang dikirimkan
dengan ukuran barang yang sudah ditentukan.
Sementara
dilapangan barang yang ada di kecamatan bertuliskan Sudin KPKP JS 2016, artinya
pengadaan barang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Kelautan, Pertanian dan Ketahanan
Pangan Jaksel. Sementara Sudin KPKP Jaksel tahun 2016 tidak memiliki anggaran
untuk pengadaan bahan percontohan. Yang melakukan pengadaan percontohan adalah
Dinas KPKP DKI Jakarta dan ini sesuai RKS. Jadi ada pembohongan yang dilakukan.
Ketika
ditanyakan ketidaksesuaian spesifikasi barang ke Dinas KPKP Provinsi DKI
Jakarta. Kepala Seksi Pengelolaan Pertanian Perkotaan bernama Taufik Yulianto
mengatakan, “Pengadaan barang tersebut bukan dari Dinas KPKP, mungkin dari
Sudin KPKP Jakarta Selatan”, ujarnya kepada wartawan.
Ketika
dikonfirmasi pelaksana pengadaan PT. Asi Namura Jaya di Jakarta Timur, terkait
adanya dugaan persekongkolan oknum Bidang Pertanian Dinas KPKP Provinsi DKI
Jakarta belum berhasil untuk dimintai tanggapannya sampai berita ini
diturunkan. *KND
No comments:
Post a Comment