Rakit
Kulim, (Inhu), SNP - Suasana diruangan kantor Kepala Desa Pring Jaya tampak
riuh lantaran dipadati masyarakat. Terdengar
suara masyarakat berbicara seakan tidak
ada hentinya, hampir seluruh masyarakat Desa Pring Jaya menghadiri rapat yang
dilaksanakan secara mendadak
Adapun
permasalahan yang dibahas adalah: Masalah PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI)
dengan masyarakat Desa Pring Jaya.
Dikabarkan,
bahwa sebelum terjadi rapat, Jumat (30/09/16), sehari sebelumnya telah terjadi
insiden penangkapan pekerja dari pihak
PT BBSI oleh masyarakat Desa Pring Jaya.
Pihak PT
BBSI dianggap sudah mematok dan mengambil lahan masyarakat, dan belum jelas
mengapa pihak perusahaan melakukan pematokan dilahan milik masyarakat tersebut.
Selain
itu, sebanyak 5 personil pekerja dari pihak PT BBSI di tahan oleh masyarakat di
kantor Desa Pring Jaya sembari menunggu keputusan.
Kemudian
setelah ada negosiasi dan jaminan dari Babinsa Rakit Kulim via telepon genggam,
barulah kelima orang tersebut dilepas oleh masyarakat.
Dalam
negosiasi tersebut, masyarakat ingin ada jawaban secepatnya dari pihak
perusahaan yang sudah dianggap telah menyerobot lahan sawit masyarakat,"
Demikian ungkap B. Silaen, salah seorang yang terlibat dalam aksi tersebut,
dengan nada geram.
Ia
menyebutkan, "Sebelum terjadi pertemuan antara pihak masyarakat dengan perusahaan,
pagi itu masyarakat sudah terlihat ramai
berkumpul dan memadati ruang kantor Kepala Desa. Masyarakat menyerukan prihal
pematokan lahan oleh pihak perusahaan," sebut B Silaen.
Adapun
isi dari tuntutan dan pertanyaan masyarakat Pring Jaya kepada management PT
BBSI adalah:
(1). Apa tujuan pihak perusahaan memasang
patok atau mematok lahan masyarakat?
(2). Mengapa sebelumnya tidak ada
pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat?
(3). Menolak pemasangan patok dan segera
dicabut.
(4). Masyarakat menolak pihak PT BBSI mematok
lahan masyarakat.
(5). Pihak masyarakat membuka lahan hutan
menjadi lahan industry kelapa sawit terlebih dahulu sejak tahun 1996, sedangkan
PT BBSI masuk di desa kami tahun 2002.
(6). Mengapa saudara Osai sebagai suami dari
Ibu Siherlina Kades Talang Tujuh Buah Tangga ikut terlibat mengukur lahan di
Desa Pring Jaya?
(7). Apapun alasan dari pihak PT BBSI,
masyarakat tetap menyerukan agar patok dicabut.
(8). Apa dasar pihak perusahaan memasuki lahan
masyarakat lalu melakukan pematokan ?
(9). Berapa luas lahan PT BBSI yang berada di
Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap?
Selain
itu telah ditunjuk sebagai moderator untuk
mediasi antara masyarakat dengan perusahaan adalah:: Candra Saragih SE
(Pihak PT BBSI), Tasurrun, Eko Siswanto, Marsusanto (Sebagai Tokoh Masyarakat),
sedangkan dari perangkat desa adalah : Wahyudi (Sekdes), dan Subianto (Kaur
Pemerintahan Desa).
Diungkapkan
B Silaen, dalam pertemuan antara masyarakat dengan perangkat Desa serta tokoh
masyarakat, terkait persengketaan ini, ternyata yang menjadi sumber pemicu
kemarahan masyarakat adalah, adanya surat dari PT BBSI yang tidak disampaikan
oleh masyarakat dan tidak disosialisasikan, dan surat tersebut disimpan oleh
Zainal Kepala Desa Pring Jaya,"ungkapnya.
Selain
itu, sambung Silaen, dalam rapat pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan,
bahwa sebelumnya tidak dihadiri Kades. Namun, setelah sekian lama sang Kades
ditunggu- tunggu tidak juga datang dalam rapat tersebut, maka sekira pukul
11.30 wib. Zainal Kades Pring Jaya dijemput paksa oleh masyarakat dari rumah
kediamannya.
Kemudian
pada saat Kades sampai di Kantor Desa, masyarakat langsung mencerca pertanyaan
kinerja dan pertanggung jawab Kades sebagai Presiden di Desa, bahkan tidak
sedikit masyarakat yang meragukan kinerja
Zainal sebagai Kades Pring Jaya," tandasnya.
Seharusnya
kehadiran Zainal sebagai Kades mampu membela kepentingan warga dan bersinergi
dengan warga, sehingga segala permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat
diselesaikan dengan bijaksana," sindirnya.
Ditegaskannya,
bahwa yang terjadi saat ini perusahaan telah mematok lahan masyarakat sementara
Kepala Desa tidak tahu menahu dan seakan- akan memang sudah ada unsur pembiaran dan terkesan kongkalikong dengan
perusahaan," tegasnya.
Kemudian
sambung Silaen, surat dari PT BBSI yang bernomor : 54/Dir-BBSI/IX/2016
tertanggal 19 September 2016 perihal Permohonan Staf Pendamping Pelaksanaan
Tata Batas Areal Kerja PT BBSI yang mana surat tersebut ditujukan kepada Camat
Rakit Kulim,"ucapnya.
Adapun
isi surat tersebut adalah:
Dengan
hormat, bersama ini disampaikan bahwa kami adalah Perusahaan PT Bukit Betabuh
Sei Indah bergerak dalam bidang pembangunan Hutan Tanaman Industri, berlokasi
dikecamatan Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu (Inhu). Izin usaha pembangunan
tanaman industry berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu N0. 331
tahun 2002, tanggal 6 Nop 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman An. PT BBSI dan surat Mentri Kehutanan No. SK 67/Menhut-II/2007
tanggal 23 Feb 2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pada Hutan Tanaman Industri An. PT BBSI atas Areal Hutan Produksi seluas kurang
lebih 13.420 Ha di Propinsi Riau.
Surat
tersebut ditanda tangani oleh Ir. Radensyah sebagai Direktur BBSI.
Ia
menjelaskan, bertepatan hari itu jumat, maka sesuai dengan perjanjian akan ada pertemuan dengan pihak perusahaan setelah
Sholat jumat dan hal itu ditepati oleh pihak perusahaan bersama UPK Rakit Kulim
yang juga tiba di Kantor Desa Pring Jaya sekira pukul 14.00 wib,"jelas B.
Silaen.
Tampak
hadir dalam rapat tersebut Pihak Perusahaan
Asri sebagai Direksi, Camat Rakit Kulim diwakili oleh Azwir Kasipem,
Kapolsek Kelayang/Rakit Kulim AKP B.
Siahaan, Koramil Kelayang/Rakit Kulim Kapten.inf. A. Saragih.
Dalam
pertemuan tersebut belum didapat kata sepakat karena seluruh masyarakat meminta
Peta Lokasi dan titik Koordinat dari PT BBSI, namun pihak perusahaan tidak bisa
menunjukan, karena dalam surat SK Mentri Kehutanan NO. SK 67/Menhut-II/2007
Tgl. 23 Feb 2007 luas area PT BBSI di seluruh Riau lebih kurang 13.420 Ha.
sementara
luas yang ada di Desa Pring Jaya khususnya Kecamatan Peranap tidak bisa
ditunjukan oleh Asri sebagai Direksi PT
BBSI.
Dengan
belum adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut membuat geram Midun tokoh
masyarakat setempat.
Ia
terlihat berteriak "Ada apa ini, Apakah ini karena kelebihan izin lokasi
dalam IUP,"teriaknya.
Dibeberkannya,
kami ini masyarakat yang sudah lama tinggal di Desa Pring Jaya lebih kurang
tahun 1996 dan telah mengerjakan lokasi penanaman kebun Kelapa Sawit yang
dulunya masih hutan yang masih dipimpim oleh kepala Desa Almarhum Jafri dan
saat itu masih bergabung dalam wilayah Desa Talang Tujuh Buah Tangga ( sebelum
pemakaran, red ). Sementara perusahaan berada di lokasi wilayah Desa Pring Jaya
tahun 2002, lantas kenapa pihak perusahaan mengusik sumber kehidupan kami"
bebernya.
Sebagai
masyarakat yang taat azas dirinya berharap agar persoalan ini dapat
diselesaikan secara bijaksana tanpa ada konflik antara dimasyarakat dan perusahaan, hal ini tentunya
harus ada campur tangan para pihak," harap Midun. @ FERDINAND EDI TAYU
No comments:
Post a Comment