Erry S Dipawinangun |
Tasikmalaya, SNP Jabar - Pada hari Jum’at 30 September
2016 merupakan hari terakhir program Tax Amnesty atau pengampunan
pajak periode pertama bagi pengusaha yang memiliki harta kekayaan. Sedangkan,
untuk periode kedua mulai Oktober sampai Desember 2016, dan periode ketiga,
bulan Januari sampai Maret 2017. Program tersebut merupakan program Pemerintah
melalui Presiden yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk di daerah
memiliki peran dalam menyukseskan agar tergetnya dapat tercapai.
Kepala Kantor KPP Pratama Tasikmalaya Erry S. Dipawinangun, mengatakan,
sejak diluncurkannya program Pemerintah Pusat itu banyak pengusaha-pengusaha
yang mengikutinya, tak terkecuali di Tasikmalaya.
”Banyak pengusaha
kita yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sampai hari terakhir
ini turut mendaftarkan kekayaannya untuk mendapatkan program tax amnesty di KPP
Pratama,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, pencapaian dana tax amnesty yang sudah masuk
didalam penerimaan pajak mencapai puluhan miliar rupiah.
”Tepatnya kurang
lebih Rp. 80 miliaran dari sekitar 728 pengusaha. Pencapaian dana deklarasi dan
repatriasi tax amnesty di kantor pajak ini merupakan kesadaran pengusaha yang
ada di Tasikmalaya,” ujar Ia.
Erry menghimbau
kepada pengusaha untuk memanfaatkan program TA karena merupakan kesempatan yang
baik, serta tarif pajaknya rendah. “Kami sangat mengapresiasi para pengusaha di
Tasikmalaya yang begitu antusias untuk mengikuti program ini, walaupun
programnya hanya efektif dua bulan, tapi sangat disambut baik,” tandasnya.(DE/seda wttc)
No comments:
Post a Comment