H Ote Ketua RW 04 Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya |
Kota
Tasikmalaya, SNP Jabar - Perizinan tower Base Transciver Station
(BTS) milik salah satu operator telekomunikasi seluler di Kelurahan Sambongjaya
Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ternyata menuai polemik antara Karang Taruna
dengan vendor PT Mitra Sel. Pasalnya, karang taruna tersebut dituding telah
menerima uang disinyalir sebesar Rp50 juta untuk mengurus perizinan ke BPMPPT
Kota Tasikmalaya.
“Padahal
kami selama ini untuk mengurus izin melanjutkan ke BPMPPT tidak pernah diberikan
uang sepeser pun oleh vendor tersebut, sehingga akhirnya izinnya tidak pernah
kelar. Adanya tudingan itu merupakan fitnah. Bahkan kami sudah mengembalikan
semua berkasnya kepada mereka. Jadi kami membantah telah menerima uang sebanyak
itu,“ kesal pengurus Karang Taruna Sambongjaya, Uu Wahyu, Kamis (13/10).
Menurut
Uu, ekses dengan adanya rumor tersebut, seolah-olah vendor itu sudah
mengeluarkan uang puluhan juta, tapi izin belum juga kelar sampai sekarang. Akibatnya
Karang Taruna menjadi sorotan tajam dari semua element masyarakat. Apalagi
selama ini untuk sementara dalam kondisi darurat, di halaman Kantor Kelurahan
sejak Juni-Oktober sudah dipasang terlebih dulu perangkat combat.
“Rencananya
perangkat combat itu akan dipindahkan, kalau tower yang letaknya persis di
belakang Kantor Kelurahan itu sudah mengantongi izin. Kebetulan kalau izin dari
Kelurahan dan Kecamatan sudah ada. Kini hanya tinggal izin dari BPMPPT saja. Karena
tidak pernah memberikan dana untuk biaya perizinannya, sehingga berkas yang
sudah dimasukan ke BPMPPT itu ditariknya kembali. Karena pihak BPMPPT meminta
uang untuk biaya perizinan,” tegasnya.
Kata
Uu, tadinya pihaknya merasa ikut bertanggung jawab, sehingga ikut terlibat
mengurus izin tersebut. Karena tidak dibekali dana perizinan, akhirnya semua
berkas tersebut langsung dikembalikan kepada RN salah satu dari Sitac. Kemudian
setelah itu Ketua RW 4, H Ote langsung menghubungi Bambang dari PT Mitra Sel.
Guna
untuk menanyakan apakah perizinan itu mau dilanjutkan tida, jawaban Bambang
tentu akan terus dilanjutkan. Ketika ditanyakan bentuk dana perizinan untuk ke
BPMPPT, Bambang pun terkejut, karena dana tersebut katanya sudah diterima oleh
Karang Taruna, karena uang itu sudah lama dititipkan kepada RN.
Sementara
itu di tempat terpisah, Ketua RW 4 H Ote membenarkan adanya polemik tersebut. Bahkan
dirinya juga yang langsung menyuruh
Bambang dan RN datang ke rumahnya untuk mengklarifikasi serta
membicarakan proses perizinan tower. Saat itu Bambang mengaku sudah menitipkan dana
tersebut ke RN, sedangkan RN pun mengakui sudah memakai uang titipan tersebut.
Bukan
hanya dana perizinan yang menjadi polemik itu, tapi untuk uang kompensasipun
kepada masyarakat sekitar belum kelar. Terkait untuk kompensasi itu, pihaknya
membuat berita acara dengan vendor itu, katanya 25 Oktober ini mereka akan
membayarnya. Sedangkan terkait dana talang untuk pembuatan lokasi tower yang
mengunakan uang pribadi H Ote, diakuinya sudah dibayar baru-baru ini.
“Terkait
adanya fitnah kepada Karang Taruna, ternyata RN itu selama ini mencatut nama
Karang Taruna. Setelah semaunya terbongkar, kini pihak Karang Taruna sudah
tidak mau melanjutkan perizinan ke BPMPPT lagi. Semuanya sudah diserahkan
kepada vendor tersebut. Drama perizinan tower tersebut menjadi molor gara-gara
adanya peristiwa itu,” tandasnya.
Dikonfirmasi
via telpon seluler, Kepala Bidang (Kabid) Tertentu BPMPPT, H Tateng SH
membenarkan dulu ada berkas yang masuk dari Karang Taruna Sambongjaya, terkait
tower tersebut. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut kembali. (Ariska/Dadang)
No comments:
Post a Comment